Pemkab Kudus Selaraskan Perda Kepala Desa dengan Aturan Baru UU Desa

Penulis: Budi Santoso  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 13:21:31 WIB
Pemkab Kudus menyerahkan draf perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kepala Desa kepada DPRD untuk diselaraskan dengan UU Desa terbaru.

Perubahan Perda Nomor 8/2017

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, mulai menyelaraskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8/2017 tentang Mekanisme Kepala Desa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3/2024. Aturan itu merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana menyatakan draf perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2017 telah diserahkan kepada DPRD Kudus. Pembahasan terkait poin-poin penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sudah berlangsung beberapa kali, di Kudus, Selasa.

Poin Penting: Masa Jabatan dan BPD

Famny menjelaskan perubahan perda ini merupakan

Reporter: Budi Santoso
Sumber: jateng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top