REMBANG — Kepastian itu datang di saat yang tak terduga. Di tengah upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang, Bupati Harno mengumumkan perpanjangan kontrak bagi PPPK Tahap 2 yang masa tugasnya akan habis dalam waktu dekat. Kebijakan ini mencakup ribuan tenaga honorer yang selama ini mengisi pos-pos pelayanan publik di organisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati Harno menyebutkan, perpanjangan berlaku bagi PPPK Tahap 2 yang kontraknya berakhir pada akhir Agustus hingga awal September 2026. Keputusan itu diambil untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Rembang.
"Saya menyampaikan kepada Pak Sekda, TKD, dan seluruh OPD tentang keberlangsungan PPPK yang masa tugasnya habis di bulan September. Saya nyatakan dilanjutkan untuk satu tahun ke depan," kata Harno dalam sambutannya.
Meski kontrak diperpanjang, Bupati Harno menegaskan bahwa kebijakan ini tidak otomatis berlaku untuk semua pegawai. Setiap OPD diwajibkan melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing PPPK. Penilaian itu akan menjadi dasar untuk memastikan perpanjangan kontrak sesuai kebutuhan organisasi.
"Maka dari itu, semua OPD yang ada untuk evaluasi. Mana yang kerjanya bagus dan sangat dibutuhkan pasti diperpanjang," ujarnya.
Selain evaluasi, Pemkab Rembang juga membuka peluang penataan ulang penempatan PPPK. Bupati Harno menyebut, pergeseran bisa dilakukan jika ada pegawai yang ingin ditempatkan lebih dekat dengan domisili atau di OPD yang masih kekurangan tenaga.
"Kalau memungkinkan ada pergeseran, yang jauh kepingin dekat atau yang lebih ditempatkan di mana yang masih kurang, saatnya untuk dievaluasi," kata Harno.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Mardi, mengatakan perpanjangan PPPK Tahap 2 merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa untuk PPPK Tahap 1. Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait mekanisme pemerataan penempatan.
"Pada tahap pertama kami sudah konsultasi di Kementerian PAN-RB. Bisa dilakukan dengan catatan yang pertama harus mengusulkan dulu peta jabatan. Kemudian setelah peta jabatan selesai, baru kita mengusulkan pemerataannya," jelas Mardi.
Mardi menambahkan, proses penataan penempatan tidak memiliki batas waktu tertentu. Namun, Pemkab Rembang berupaya mempercepat penyusunan administrasi agar distribusi PPPK di setiap perangkat daerah lebih sesuai dengan kebutuhan.
"Untuk deadline-nya tidak ada, cuma kita ingin segera menyampaikan," tutupnya.