JAWA TENGAH — Desakan agar BNN membongkar jaringan hingga ke akar datang dari Rano Alfath, Wakil Ketua Komisi III DPR. Ia menilai penangkapan MR alias Bos Gendut yang merupakan buronan kasus kepemilikan sabu 98 kilogram baru merupakan awal dari pekerjaan besar pemberantasan narkotika. Apresiasi atas penyitaan aset Rp39,9 miliar disampaikan Rano, namun ia menegaskan bahwa memutus ekosistem bisnis haram tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menangkap pelaku utama.
"Kami mengapresiasi keberhasilan BNN menangkap bos narkoba dan menyita aset senilai Rp39,9 miliar. Tetapi pekerjaan tidak boleh berhenti pada penangkapan satu orang. BNN harus membongkar siapa saja yang berada di belakangnya, dari pemasok, pengendali jaringan, kurir, hingga pihak-pihak yang menikmati dan menyamarkan hasil kejahatan," ujar Rano kepada wartawan, Kamis (13/8).
Legislator PKB dari Dapil Banten III itu menekankan bahwa perdagangan narkoba merupakan kejahatan terorganisasi dengan struktur yang rapi. Menurutnya, keberhasilan menangkap satu bos narkoba harus dimanfaatkan untuk mengurai struktur yang lebih besar. "Kalau hanya menangkap satu bos kemudian kasus berhenti, jaringan di bawahnya bisa kembali bergerak dengan pemain baru. Yang harus diputus adalah ekosistem bisnisnya. Siapa pemasoknya, siapa distributornya, siapa yang menjadi pengendali keuangan, dan ke mana aliran uangnya harus ditelusuri," tegasnya.
Rano menilai pola operasi jaringan narkotika yang tidak mengenal batas wilayah menuntut aparat penegak hukum bergerak melampaui batas administrasi. Ia mendorong penguatan kerja sama lintas lembaga dan lintas negara untuk menelusuri keterkaitan jaringan internasional. "Jaringan narkoba tidak bekerja sendirian dan tidak mengenal batas negara. Karena itu, aparat kita juga harus bergerak melampaui batas wilayah. Kalau ditemukan keterkaitan dengan jaringan internasional, bongkar sampai ke pemasok dan pengendalinya," jelas Rano.
Pernyataan tersebut menyiratkan pentingnya pertukaran informasi intelijen dengan negara asal maupun negara transit. Penindakan di dalam negeri, menurut Rano, harus diikuti penelusuran aset dan aliran dana hingga ke luar negeri untuk memutus mata rantai peredaran secara permanen.
Dalam pengembangan kasus yang diungkap sejak November 2025 itu, BNN turut menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp1,27 miliar. Selain itu, sejumlah barang bukti lain diamankan, antara lain ganja atau gorilla, senjata api, amunisi, samurai, telepon seluler, kendaraan, emas, serta berbagai aset lainnya.
Penyitaan aset senilai Rp39,9 miliar ini menjadi sinyal kuat bahwa BNN serius menelusuri hasil kejahatan yang disembunyikan. Langkah ini sejalan dengan semangat undang-undang untuk merampas aset pelaku kejahatan narkotika, bukan hanya menghukum pelakunya. Penelusuran lebih lanjut terhadap aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik.