Rumah Warga Sragen Disatroni Maling Saat Ditinggal Tirakatan HUT ke-81 RI, Pelaku Ditangkap di Boyolali

Penulis: Budi Santoso  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:38:01 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti pencurian yang diamankan dari tersangka MHM di Mapolsek Tanon, Sragen, Senin (17/8/2026).

SRAGEN — Aksi pencurian dengan pemberatan menimpa Mugi (57), warga Dukuh Ngasem RT 013/006, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen, pada Minggu 16 Agustus 2026 malam. Rumah korban disatroni saat ia dan istri pergi mengikuti acara tirakatan HUT ke-81 RI di rumah tetangga yang jaraknya sekitar 50 meter.

Korban berangkat pukul 19.45 WIB dan sempat memastikan seluruh pintu rumah terkunci rapat. Namun, ketika kembali sekitar pukul 21.00 WIB, kondisi kamar tidur sudah berantakan. Pintu samping bagian timur terbuka dengan bekas congkelan linggis.

Kerugian Capai Rp 3,59 Juta, HP dan BPKB Motor Raib

Dari dalam kamar, pelaku membawa kabur uang tunai Rp2.899.000, satu unit ponsel Oppo A51 warna ungu, serta BPKB sepeda motor Honda Supra X125. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3,59 juta.

Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tanon sekitar pukul 00.48 WIB. Petugas langsung menyambangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar permukiman.

Pelaku Diringkus Saat Subuh di Boyolali

Unit Reskrim Polsek Tanon yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sragen berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. MHM (32), warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, ditangkap pada Senin 17 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Boyolali.

"Pelaku berinisial MHM (32), warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, ditangkap di wilayah Boyolali," ucap Kapolsek Tanon AKP Priyatno.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp2.549.000, HP Oppo A51, BPKB Supra X125, linggis 120 cm, tas selempang, dan kendaraan operasional.

Motif Sakit Hati soal Pembagian Warisan

Hasil pemeriksaan awal mengungkap motif di balik aksi nekat tersebut. MHM mengaku sakit hati terkait pembagian harta warisan dengan kakak angkatnya yang menurutnya belum adil. Perasaan itu mendorongnya mencongkel rumah korban.

Kapolsek Tanon menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. MHM kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Reporter: Budi Santoso
Sumber: jateng.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top