Kredit UMKM di Eks-Karesidenan Pekalongan Turun 2,29 Persen, OJK Tegal Andalkan SLIK dan Sinergi Lintas Sektor

Penulis: Deni Kurniawan  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:14:01 WIB
Penurunan kredit UMKM di eks-Karesidenan Pekalongan tercatat 2,29 persen menjadi Rp 30,66 triliun hingga Juni 2026.

TEGAL — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal mencatat total penyaluran kredit UMKM di wilayah eks-Karesidenan Pekalongan mencapai Rp 30,66 triliun hingga Juni 2026. Namun, angka tersebut menurun 2,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala OJK Tegal, Kurnia Tri Puspita, mengatakan perlambatan ini salah satunya dipengaruhi proses pemulihan sektor usaha kecil yang berjalan lebih lambat dari sektor korporasi. Menurutnya, penguatan akses pembiayaan tidak bisa dilakukan sendiri oleh lembaga jasa keuangan.

"Penguatan akses pembiayaan UMKM harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari kebijakan, peningkatan kapasitas usaha, literasi keuangan, hingga sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk media," kata Nia dalam media briefing di Kota Tegal, Rabu (19/8).

Bank Umum Masih Dominasi Penyaluran Kredit

Dari total pembiayaan yang mencapai Rp 30,66 triliun, bank umum masih menjadi penyalur terbesar dengan nilai Rp 26,51 triliun. Sisanya berasal dari perusahaan pembiayaan sebesar Rp 1,82 triliun, BPR atau BPRS Rp 1,56 triliun, modal ventura Rp 410 miliar, serta lembaga keuangan mikro dan pergadaian Rp 360 miliar.

Komposisi ini menunjukkan ketergantungan pelaku UMKM di wilayah tersebut terhadap perbankan konvensional masih sangat tinggi. Padahal, skema pembiayaan lain seperti modal ventura atau lembaga keuangan mikro bisa menjadi alternatif bagi usaha yang belum memiliki agunan memadai.

Aturan Baru dan SLIK Jadi Andalan Percepatan Akses

Untuk mendorong percepatan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. Regulasi ini mewajibkan lembaga jasa keuangan memberikan kemudahan akses dengan tetap memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko.

Selain itu, OJK mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mulai berlaku 1 Juli 2026. Sistem ini memuat kebijakan percepatan pembaruan data debitur maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan serta penguatan kualitas data kredit.

"Kebijakan ini mencakup percepatan pembaruan data debitur maksimal tiga hari kerja, setelah pelunasan serta penguatan kualitas data kredit untuk mendukung analisis pembiayaan," ucap Nia.

Dengan data yang lebih akurat dan cepat diperbarui, proses analisis kredit diharapkan bisa lebih tepat sasaran, khususnya bagi pelaku UMKM yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan karena riwayat kredit yang tidak tercatat baik.

16 Lembaga Keuangan Terlibat dalam Program Lawan Rentenir

Di sisi lain, OJK Tegal juga mendorong peningkatan literasi keuangan melalui program edukasi dan business matching. Salah satu yang digencarkan adalah Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang melibatkan 16 lembaga jasa keuangan di wilayah eks-Karesidenan Pekalongan.

Program ini menjadi salah satu upaya menjauhkan pelaku UMKM dari jeratan rentenir yang kerap memberatkan usaha kecil. OJK berharap sinergi antara kebijakan, data, dan edukasi mampu membalikkan tren kontraksi kredit pada semester kedua 2026.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: puskapik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top