KENDAL — Kepala DKP Kendal, Hudi Sambodo, menyatakan TPI merupakan simpul vital dalam rantai tata kelola perikanan. Selain menjadi pusat transaksi antara nelayan dan pembeli, TPI berfungsi sebagai sumber utama data produksi sekaligus dasar penarikan retribusi daerah bagi kas kabupaten.
Kualitas pencatatan administrasi di TPI dinilai menentukan akurasi data perikanan. Hudi menegaskan bahwa optimalisasi pencatatan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data atau evidence-based policy.
Hudi mengakui praktik di lapangan masih jauh dari ideal. Sejumlah kendala yang teridentifikasi antara lain pencatatan yang masih dikerjakan secara manual, keterbatasan SDM pengelola TPI, serta sistem informasi antar-TPI yang belum terintegrasi.
“Kondisi tersebut tentu perlu dicarikan solusi agar pencatatan dan pelaporan hasil pelelangan ikan dapat dilakukan secara lebih optimal,” ujarnya, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Tantangan lain datang dari sisi kepatuhan. Masih ada pelaku usaha dan nelayan yang tidak melaporkan seluruh transaksi hasil perikanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Melalui Pesta Tuna, DKP Kendal mendorong digitalisasi sistem pencatatan dan pelaporan administrasi. Inovasi ini digagas oleh Wiedi Fajar Nugroho selaku Kasubbag Tata Usaha UPTD TPI.
“Harapannya sistem ini mampu memenuhi unsur transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pelelangan ikan di seluruh TPI Kabupaten Kendal,” ucapnya.
Digitalisasi ini diharapkan tidak hanya mempermudah proses administrasi harian, tetapi juga menghasilkan data perikanan yang lebih akurat dan dapat dipercaya. Data tersebut nantinya menjadi fondasi bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan sektor kelautan dan perikanan ke depan.
“Dari Pesta Tuna menuju tata kelola pelelangan ikan yang transparan, akurat, dan tepercaya,” pungkasnya.