Warga Pati Tolak Penimbunan Sumur Keramat Mbah Nogo, Mediasi dengan Pemilik Tanah Belum Capai Titik Terang

Penulis: Cahyo Wibowo  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:31:31 WIB
Warga dan pemerintah desa menghadiri mediasi terkait penolakan penimbunan Sumur Mbah Nogo di Pati, Minggu (23/8/2026).

PATI — Rencana penimbunan Sumur Mbah Nogo di Dukuh Sempu, Desa Puluhantengah, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, memicu penolakan keras dari masyarakat setempat. Warga menilai sumur tersebut bukan sekadar sumber air, melainkan peninggalan leluhur yang dikeramatkan dan memiliki nilai budaya yang harus dijaga.

Mediasi yang mempertemukan perwakilan keluarga pemilik tanah, warga, dan Pemerintah Desa Puluhantengah pada Minggu (23/8/2026) sore berakhir tanpa keputusan. Perwakilan keluarga pemilik tanah mengaku baru mengetahui tuntutan warga saat mediasi berlangsung dan meminta waktu untuk membahasnya dengan keluarga besar.

Keluarga Pemilik Tanah Menunjukkan Sertifikat Terbit 2007

Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga pemilik tanah memperlihatkan sertifikat tanah yang diterbitkan pada 2007 sebagai dasar legalitas kepemilikan. Mereka menjelaskan bahwa aktivitas yang dilakukan merupakan penimbunan tanah di sekitar sumur, bukan menghilangkan sumber airnya.

Namun, penjelasan itu tidak serta-merta meredam kekhawatiran warga. Salah seorang warga, Jumadi, mendesak agar Sumur Mbah Nogo diserahkan kembali kepada masyarakat untuk dirawat bersama. Menurutnya, pemasukan sumur ke dalam sertifikat tanah merupakan langkah yang keliru.

“Permintaan warga, sumur itu kan peninggalan leluhur, nenek moyang dulu, harusnya dipasrahkan kembali ke warga sini. Kalau dipasrahkan sudah nggak ada masalah apa-apa. Dulunya yang salah itu yang ngukuri, sumur nogo kok bisa dimasukkan sertifikat, itu yang salah,” kata Jumadi.

Sejarah Sumur Mbah Nogo: Sumber Air saat Kemarau

Jumadi menjelaskan, Sumur Mbah Nogo memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat di tiga desa, yakni Desa Sembaturagung, Desa Tondokerto, dan Desa Puluhantengah. Pada masa lalu, air dari sumur tersebut menjadi andalan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama saat musim kemarau melanda.

“Warga percaya keramat, karena waktu zaman dulu orang-orang tua itu pas nggak ada air musim kemarau, di situ ada sumber airnya. Tiap musim kemarau digali oleh warga, akhirnya dikeramatkan,” ujarnya.

Kepercayaan tersebut masih terjaga hingga kini. Salah satu bentuk penghormatan warga terlihat dari kebiasaan mereka membunyikan klakson saat melintas di jalan depan lokasi sumur.

Pemerintah Desa Dukung Upaya Pelestarian

Kepala Desa Puluhantengah, Siti Khotijah, menyatakan pihaknya tidak mengetahui secara langsung proses penerbitan sertifikat tanah pada 2007 karena saat itu dirinya belum menjabat. Meski demikian, pemerintah desa bersama masyarakat berharap Sumur Mbah Nogo dapat dikembalikan agar keberadaannya bisa dirawat secara bersama-sama.

“Sumur Nogo itu mau ditimbun oleh yang punya tanah. Cuma itu kan tanah keramat, jadi warga desa dan pemerintah desa tidak menghendaki (sumur ditimbun),” kata Siti.

Hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian kapan perwakilan keluarga pemilik tanah akan memberikan jawaban final. Warga berharap musyawarah lanjutan dapat segera digelar demi menemukan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Reporter: Cahyo Wibowo
Sumber: lingkar.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top