TEGAL — Ratusan juta rupiah potensi pendapatan daerah menguap setiap tahunnya akibat tiang provider yang beroperasi tanpa izin di Kota Tegal. Lewat operasi gabungan yang digelar Rabu (26/8/2026), Pemkot Tegal akhirnya membongkar paksa jaringan telekomunikasi liar di Jalan KS Tubun.
Penertiban melibatkan tim gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta aparat kecamatan dan kelurahan setempat. Langkah ini diambil setelah upaya persuasif berupa surat teguran hingga tiga kali berturut-turut tidak diindahkan oleh pihak penyedia layanan.
Plt Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal, Iska Aji Setyawan, menegaskan setiap jaringan utilitas telekomunikasi wajib memiliki izin dari penyelenggara jalan. Untuk ruas jalan kota, izin tersebut menjadi kewenangan Pemkot Tegal melalui DPUPR.
"Penertiban ini kami lakukan terhadap jaringan telekomunikasi yang tidak berizin dan tidak membayar retribusi," ujar Aji di lokasi penertiban.
Selain persoalan perizinan, tiang telekomunikasi merupakan objek retribusi daerah yang wajib dipenuhi penyedia layanan. Dengan ditertibkannya satu provider di Jalan KS Tubun, potensi retribusi yang sebelumnya tidak tertagih mencapai Rp 178,5 juta per tahun.
Pemkot Tegal sebenarnya sudah memberikan ruang bagi provider untuk mengurus administrasi. Namun, surat teguran pertama hingga ketiga tidak membuahkan hasil.
"Kami sudah memberikan surat teguran satu sampai tiga, tetapi tidak ada tindak lanjut dari provider yang bersangkutan. Sehingga hari ini kami lakukan penertiban," jelas Aji.
Penertiban tahap awal memang baru difokuskan di sepanjang Jalan KS Tubun dan menyasar satu provider. Langkah ini menjadi sinyal keras bagi operator lain yang beroperasi di wilayah Kota Tegal.
Setelah menuntaskan penertiban di Jalan KS Tubun, Pemkot Tegal tidak akan berhenti di sini. Ke depan, DPUPR akan melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap provider lain yang beroperasi di ruas jalan kota.
Aji berharap langkah tegas ini mendorong para penyedia jasa telekomunikasi untuk lebih tertib, baik dari sisi perizinan maupun pembayaran retribusi. "Harapannya teman-teman provider bisa lebih tertib, baik dalam perizinan maupun pembayaran retribusi," kata Aji.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan administratif adalah harga mati bagi perusahaan yang ingin beroperasi di ruang publik Kota Tegal. Pemkot tidak segan membongkar aset yang melanggar aturan demi kepentingan pendapatan daerah dan ketertiban tata kota.