JAWA TENGAH — Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta persetujuan seluruh peserta sidang dan dijawab serentak dengan kata "setuju" sebelum diketuk palu.
Sarjito akan merangkap jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK. Namanya diusulkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) yang diterima DPR RI.
Dalam uji kelayakan bersama Komisi XI DPR, Sarjito menggarisbawahi tantangan besar yang menantinya, mulai dari praktik under invoicing, transfer pricing, hingga soal penentuan harga komoditas. Ia menilai prioritas utama BMKS adalah menciptakan pasar yang kredibel atau trusted market.
"Apa yang terpenting? Yaitu trusted market. Karena market yang bagus pasti akan dipakai untuk arbitrage. Price arbitrage, bukan supervisory dan regulatory arbitrage," ujarnya dalam agenda fit and proper test.
Sarjito memandang praktik price arbitrage sebagai hal lumrah yang juga terjadi di bursa komoditas global seperti London Metal Exchange (LME). Mekanisme ini terjadi ketika trader memanfaatkan selisih harga dengan membeli produk di pasar yang lebih murah dan menjualnya kembali di pasar dengan harga lebih tinggi.
Penguatan pengawasan di sektor bursa mineral dan komoditas strategis menjadi sinyal positif bagi pelaku industri pertambangan. Kehadiran kepala eksekutif definitif diharapkan mampu mempercepat reformasi tata kelola dan meningkatkan daya saing pasar komoditas dalam negeri di tengah fluktuasi harga global.
Bagi investor, kepastian kepemimpinan di sektor ini menjadi dasar untuk menilai arah kebijakan ke depan. Fokus Sarjito pada penciptaan pasar yang kredibel berpotensi menekan praktik manipulasi dan meningkatkan transparansi transaksi, yang pada akhirnya berdampak pada penilaian risiko sektor ekstraktif.
Keputusan ini juga mengakhiri masa transisi kepemimpinan di sektor BMKS OJK. Dengan masa kerja hingga 2031, Sarjito diharapkan segera merampungkan program prioritas pengawasan dan sinkronisasi kebijakan dengan kementerian serta asosiasi industri terkait.