PATI — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati menegaskan komitmennya pada transparansi pajak daerah menyusul adanya audiensi dengan sejumlah aktivis. Lembaga itu mengklaim mekanisme keterbukaan informasi, khususnya untuk pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebenarnya sudah berjalan lewat notifikasi resmi kepada setiap wajib pajak.
Desakan itu mengemuka saat perwakilan Gerakan Jalan Lurus (GJL) menemui jajaran BPKAD di ruang paripurna DPRD Pati, Selasa (1/9/2026). Audiensi ini dipicu oleh aksi konten kreator asal Pati, Paijan Jawi, yang mendatangi kantor BPKAD dan meminta pemda mempublikasikan rincian penerimaan serta penggunaan pajak daerah kepada publik.
Dalam video yang beredar, Paijan yang juga aktivis AMPB menyuarakan keresahan warga. "Saya mewakili masyarakat Pati, kalian harus mempublikasikan pajak yang masuk di BPKAD terus dipakai untuk apa harus kalian transparansikan, agar masyarakat Pati itu tahu. Mereka mengeluarkan pajak itu karena pungutan, bukan donasi," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Febes Mulyono menilai aspirasi semacam itu adalah hal yang wajar dan menjadi masukan penting. Pihaknya berjanji akan meramu kritik tersebut untuk memperbaiki layanan ke depan.
"Yang jelas aspirasi yang disampaikan tadi itu wajar, tinggal bagaimana kita meramunya," kata Febes seusai audiensi, Selasa (1/9/2026).
Ia menjelaskan, dalam pengelolaan BPHTB masih terdapat sejumlah hal yang perlu diformalkan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Salah satu langkah konkret yang diklaim sudah berjalan adalah pengiriman notifikasi besaran nilai BPHTB kepada wajib pajak.
"Ketika nilai BPHTB kita secara notifikasi share di wajib pajak itu, transparansi itu ada," jelasnya.
Febes mengakui perkembangan teknologi seharusnya memudahkan penyampaian informasi pajak. Namun, ia menyebut masih ada kendala di lapangan, utamanya keterbatasan waktu sosialisasi dan belum optimalnya masyarakat dalam mengakses informasi yang tersedia.
Karena itu, BPKAD mengimbau warga Pati mencantumkan nomor telepon yang aktif saat mengurus pelayanan pajak. Langkah kecil ini dinilai krusial untuk memastikan notifikasi dan informasi terbaru seputar kewajiban pajak bisa diterima langsung oleh wajib pajak.