JAWA TENGAH — Pemerintah menyalurkan tiga jenis bantuan sosial sekaligus pada September 2026 melalui kementerian terkait. Penyaluran ini menandai tahap akhir alokasi triwulan ketiga, yang mencakup periode Juli, Agustus, dan September dalam satu kali pencairan.
Sasaran utamanya adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar resmi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga desil 4. Ketiga program tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, serta Bantuan Pangan Beras.
Nominal dan skema penyaluran setiap program berbeda. Berikut rinciannya berdasarkan kategori penerima:
Program Keluarga Hapan (PKH) disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan besaran yang menyesuaikan komponen anggota keluarga:
BPNT/Program Sembako memberikan alokasi dana tunai Rp600.000 per KPM, yang merupakan akumulasi pencairan tiga bulan.
Bantuan Pangan Beras memasuki tahap 2 untuk alokasi Juli–September 2026. Setiap KPM berhak atas 10 kg beras per bulan, dan karena disalurkan sekaligus, total yang diterima mencapai 30 kg.
Kriteria utama penerima adalah keluarga yang terdata dalam DTSEN pada desil 1–4. Data ini menjadi rujukan tunggal kementerian dalam menentukan kepesertaan, sehingga KPM yang tidak lagi tercantum berisiko tidak menerima bantuan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bantuan cadangan pangan beras alokasi tiga bulan disalurkan langsung secara bersamaan kepada lebih dari 33 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyediakan dua kanal resmi untuk mengecek status kepesertaan dan jadwal pencairan.
Melalui situs web:
Melalui aplikasi ponsel:
Pencairan tahap 3 dilakukan pada September 2026 dan mencakup alokasi tiga bulan sekaligus. Informasi mengenai bank penyalur (Himbara atau BSI) serta batas pencairan tidak disebutkan secara rinci dalam bahan, sehingga KPM disarankan memantau pengumuman resmi dari Kemensos atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Bagi KPM yang statusnya tidak muncul saat pengecekan, informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos atau dinas sosial setempat.
Kemensos tidak memungut biaya apa pun dalam proses pencairan bansos. Masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang mengaku calo atau meminta uang untuk mempercepat pencairan.
Pengaduan terkait penyaluran bansos dapat disampaikan melalui kanal resmi Kemensos, termasuk aplikasi Cek Bansos dan layanan pengaduan di dinas sosial daerah. Pastikan semua informasi diverifikasi lewat sumber resmi sebelum mengambil tindakan apa pun.