STNK Digital Resmi Diluncurkan, Cek Kendaraan Tinggal Scan Barcode

Penulis: Cahyo Wibowo  •  Jumat, 25 September 2026 | 15:34:31 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan STNK Digital dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026.

JAWA TENGAH — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan STNK Digital dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026. Dokumen ini menjadi pelengkap STNK fisik dan bisa diakses lewat aplikasi Digital Korlantas. Saat pemeriksaan di jalan, pemilik kendaraan cukup menunjukkan kode QR dinamis dari ponsel.

Peluncuran STNK Digital menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan Korlantas Polri. Tujuannya memberi kemudahan, kepastian, dan akses layanan yang lebih praktis kepada masyarakat. Dokumen ini bukan pengganti STNK fisik, melainkan pelengkap yang tersimpan di ponsel.

Cara Mengakses STNK Digital di Aplikasi Digital Korlantas

Pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui aplikasi Digital Korlantas. Prosesnya memerlukan pelat nomor dan lima angka terakhir di nomor rangka.

Satu syarat krusial: NIK yang terdaftar di aplikasi harus sama dengan NIK yang tertera di STNK. Jika berbeda, proses digitalisasi tidak bisa dilanjutkan.

Verifikasi Kode QR Dinamis Saat Pemeriksaan Jalan

Data STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Petugas dapat memverifikasi data kendaraan saat pemeriksaan di jalan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.

Layanan ini diharapkan mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan. Selain itu, sistem ini membantu mencegah pemalsuan dokumen.

Perlindungan Screenshot dan Rekaman Halaman

STNK Digital dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot. Mekanisme ini menjaga agar dokumen tidak mudah disalin atau disalahgunakan pihak lain.

Sudah Ada SIM Digital, Kedudukannya Setara dengan Fisik

Sebelum STNK Digital, Korlantas Polri lebih dulu menghadirkan SIM Digital. Lewat SIM Digital, pengendara tak perlu khawatir kalau kartu SIM tertinggal di rumah karena sudah terhubung di ponsel.

Bila ada pemeriksaan dari kepolisian, pengendara bisa menunjukkan SIM Digital tersebut. SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang setara dengan SIM fisik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ada catatan penting yang sering disalahpahami. SIM yang difoto dan tersimpan di galeri HP tidak sah untuk ditunjukkan saat pemeriksaan. Hanya SIM Digital melalui aplikasi resmi yang diakui.

Dampak bagi Pengendara di Indonesia

Digitalisasi STNK dan SIM mengubah cara pengendara membawa dokumen kendaraan sehari-hari. Verifikasi keabsahan dokumen jadi lebih cepat, dan risiko kehilangan dokumen fisik berkurang.

Meski begitu, STNK Digital tetap berstatus pelengkap. Pemilik kendaraan disarankan tetap menyimpan dokumen fisik selama masa transisi ini berjalan.

Reporter: Cahyo Wibowo
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top