JAWA TENGAH — Balai Taman Nasional Komodo resmi memberlakukan sanksi denda lima kali tarif tiket masuk normal bagi wisatawan yang kedapatan masuk kawasan tanpa tiket sah. Aturan ini tertuang dalam pengumuman resmi BTNK tertanggal 23 September 2026 dan berlaku bagi wisatawan, pemilik kapal, hingga agen perjalanan wisata. Langkah ini diambil setelah petugas masih menemukan pengunjung yang nekat masuk tanpa tiket sekaligus melakukan aktivitas terlarang di zona konservasi.
"Pertimbangan dikeluarkannya pengumuman ini adalah bahwa di lapangan petugas masih menemukan wisatawan yang masuk kawasan TN Komodo tanpa tiket dan melakukan aktivitas yang melanggar aturan yang ada," jelas Urbanus, Jumat (25/9/2026).
Pengumuman yang ditandatangani Plt. Kepala BTNK Lugi Hartanto itu menyasar tiga pihak sekaligus: wisatawan, pemilik kapal, dan agen perjalanan wisata.
Sejumlah aktivitas wisata tercatat melanggar protokol kunjungan. Petugas menemukan wisatawan beraktivitas di zona yang bukan peruntukan wisata, mendirikan tenda atau tempat makan di pulau, hingga menerbangkan drone di luar area yang diizinkan.
Protokol kunjungan mewajibkan setiap pengunjung memegang tiket masuk dan menaati prosedur selama berada di kawasan konservasi. Pemilik kapal dan agen perjalanan juga bertanggung jawab memastikan seluruh wisatawan serta kendaraan air yang dipakai sudah bertiket sesuai ketentuan.
Sanksi administratif ditetapkan lima kali tarif tiket masuk normal yang berlaku. Denda dihitung per orang per hari untuk wisatawan, dan per unit per hari untuk kendaraan.
Urbanus menegaskan pengumuman ini berfungsi sebagai langkah preventif. "Pengumuman penertiban yang dikeluarkan ini dilakukan di awal sebagai langkah preventif agar setiap wisatawan yang akan masuk ke Kawasan TN Komodo harus memastikan bahwa sudah memiliki tiket masuk kawasan dan siap mematuhi ketentuan yang berlaku di Kawasan TN Komodo," terangnya.
Setelah pengumuman beredar, petugas menjalankan pengawasan langsung. Patroli rutin dilakukan untuk mengecek tiket sekaligus memantau aktivitas wisatawan di dalam kawasan.
Wisatawan yang terbukti melanggar akan dipanggil dan diminta membuat surat pernyataan. Bentuk tindakan menyesuaikan jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Saat ini yang dilakukan adalah yang bersangkutan dipanggil dan membuat surat pernyataan, tergantung pelanggarannya," ujar Urbanus.
Penertiban mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan turunannya mencakup Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2025 serta Keputusan Kepala Balai TN Komodo Nomor 54 Tahun 2025 tentang