Satgas MBG Jateng Akui Tak Bisa Tindak SPPG Penyebab Keracunan, 674 Warga Batang Jadi Korban

Penulis: Deni Kurniawan  •  Selasa, 29 September 2026 | 05:31:01 WIB
Ketua Satgas Percepatan Program MBG Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyatakan kewenangan satgas daerah hanya sebatas monitoring.

SEMARANG — Ketua Satgas Percepatan Program MBG Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa kewenangan satgas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terbatas hanya pada monitoring. Hasil pantauan kemudian dilaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN).

Pernyataan itu disampaikan Taj Yasin saat dikonfirmasi terkait maraknya kasus keracunan MBG di Jawa Tengah, Senin (28/9/2026). Ia menyebut penindakan terhadap SPPG yang menyebabkan keracunan sepenuhnya menjadi kewenangan BGN.

Kewenangan Satgas Daerah Hanya Sebatas Monitoring

Menurut Wakil Gubernur Jawa Tengah ini, satgas di daerah tidak memiliki instrumen untuk menindak SPPG yang tidak prosedural. Kondisi itu membuat penanganan kasus keracunan bergantung pada langkah yang diambil BGN.

"Kewenangan satgas di Provinsi maupun kabupaten/kota hanya monitoring kejadian lalu dilaporkan ke BGN," kata Taj Yasin.

Ia berharap satgas di daerah diberikan kewenangan lebih agar bisa menertibkan SPPG yang tidak prosedural secara masif. Menurutnya, tanpa kewenangan tersebut, pengawasan di lapangan tidak bisa diikuti tindakan tegas.

Satgas Minta Kewenangan Suspend hingga Penertiban Masif

Taj Yasin menyatakan bahwa pihaknya siap menindak SPPG bermasalah jika diberi kewenangan. Langkah yang dimaksud mencakup penertiban hingga penghentian operasional sementara.

"Kalau diberi kewenangan, kami tertibkan lebih masif, melakukan suspend hingga langkah lain," ujarnya.

Ia menekankan bahwa para korban keracunan adalah warga Jawa Tengah. Sebagai representasi pemerintah daerah, pihaknya merasa turut bertanggung jawab atas dampak yang dialami warga.

674 Korban, 34 Masih Dirawat

Kasus terbaru terjadi di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, pada Rabu (23/9/2026). Hingga Senin (28/9/2026), jumlah korban mencapai 674 orang.

Sebanyak 34 korban masih menjalani perawatan di rumah sakit dan puskesmas. Sisanya dilaporkan sudah dipulangkan setelah mendapat penanganan medis.

Peningkatan kasus dalam dua bulan terakhir membuat satgas daerah mendesak adanya perubahan kewenangan. Taj Yasin meminta agar satgas di daerah diberi kelonggaran untuk menerbitkan tindakan terhadap SPPG.

"Kami kepanjangan dari pemerintah pusat, paling enggak diberi kelonggaran untuk menerbitkan (SPPG) karena yang keracunan warga kami," tegasnya.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: wartaekonomi.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top