PEKALONGAN — Kepala Desa Rogoselo, Saronto, tercantum sebagai pihak yang dilaporkan dalam pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Kejati Jawa Tengah. Dokumen pengaduan itu berperihal dugaan tindak pidana korupsi dan maladministrasi dalam pengelolaan serta pelaksanaan anggaran Desa Rogoselo.
MSA meminta aparat berwenang menelusuri penggunaan anggaran desa selama tujuh tahun anggaran. Ruang lingkup yang diminta meliputi tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pencairan dana, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Total anggaran yang diminta diperiksa mencapai Rp8.094.941.000. Nilai itu merupakan akumulasi angka realisasi yang dicantumkan pelapor dalam dokumen pengaduannya, bukan hasil audit resmi.
Rinciannya sebagai berikut:
Seluruh angka tersebut masih memerlukan pencocokan dengan dokumen resmi dan verifikasi lembaga berwenang. Tujuannya memastikan kesesuaian data serta penggunaannya.
MSA meminta pemeriksaan sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran desa. Kegiatan itu mencakup pembangunan dan rehabilitasi jalan aspal, rabat beton, jembatan, serta drainase.
Selain pekerjaan infrastruktur, laporan juga menyoroti penyaluran bantuan langsung tunai, bantuan kebencanaan, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Setiap kegiatan perlu ditelusuri berdasarkan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.
Pelapor meminta dokumen administrasi dan keuangan dicocokkan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Pencocokan itu meliputi volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kesesuaian antara anggaran dan realisasi.
Besarnya nilai anggaran yang dilaporkan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi maupun kerugian negara. Pencantuman nama Saronto sebagai pihak yang dilaporkan merupakan bagian dari pengaduan masyarakat, bukan bukti pelanggaran hukum.
Kepastian ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang.
Naskah ini disusun berdasarkan keterangan tim pelapor MSA tertanggal 8 Oktober 2026. Seluruh dugaan yang diberitakan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak jawab pihak-pihak terkait.