KENDAL — Kepala Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan, Suharno, menemui Camat Plantungan guna membahas proses alih nama kepemilikan tanah hibah yang selama ini digunakan untuk mendukung operasional lapas. Pertemuan berlangsung Rabu (14/10/2026) dan fokus pada pencarian jalan keluar atas kendala pembiayaan pengurusan dokumen.
Tanah yang menjadi objek pengurusan sebelumnya tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Aset tersebut telah dihibahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, namun nama kepemilikannya belum dialihkan secara administratif.
Suharno menjelaskan bahwa pengurusan alih nama tanah menjadi bagian penting dalam penertiban administrasi dan pengamanan aset negara. Kejelasan dokumen kepemilikan diperlukan agar status hukum tanah yang menopang operasional lapas tercatat secara tertib.
Kendala utama muncul karena belum tersedianya alokasi dana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Tanpa anggaran yang jelas, tahapan pengurusan dokumen tidak dapat berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.
"Koordinasi ini kami lakukan untuk membahas proses alih nama kepemilikan tanah hibah sekaligus mencari solusi atas kendala yang dihadapi, terutama terkait belum tersedianya anggaran untuk pengurusannya," ujar Suharno.
Penyelesaian administrasi pertanahan membutuhkan komunikasi lintas instansi agar setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan. Karena itu, Lapas Plantungan membangun koordinasi untuk memetakan langkah yang dapat ditempuh.
Camat Plantungan dilibatkan lantaran jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lewat koordinasi tersebut, pengurusan dokumen diharapkan memperoleh kejelasan soal persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi.
Suharno berharap persoalan alih nama tanah hibah menemukan jalan keluar. Administrasi aset yang digunakan Lapas Pemuda Plantungan dapat dituntaskan sehingga memberi kepastian hukum dalam pengelolaannya.
Penataan administrasi aset negara merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan barang milik negara yang tertib, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi lapas, kejelasan status tanah berdampak langsung pada kepastian operasional harian.
Belum ada keterangan resmi mengenai tenggat penyelesaian alih nama tanah tersebut. Proses selanjutnya bergantung pada hasil koordinasi antara Lapas Plantungan, Pemerintah Kabupaten Kendal, dan instansi terkait pengelolaan aset negara.