JAWA TENGAH — Pertamina Patra Niaga bersama Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan ganjil-genap pengisian Pertalite di seluruh Bali pada 17-19 Oktober 2026, dengan batas maksimal 20 liter untuk mobil dan 3 liter untuk motor. Kebijakan ini diambil untuk meredam antrean panjang di SPBU yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Pembatasan pengisian bahan bakar bersubsidi di Bali resmi berlaku. Aturan ganjil-genap tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM dan menyasar kendaraan roda empat maupun roda dua di seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Selain ganjil-genap, Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Bali menyepakati plafon pengisian: maksimal 20 liter untuk kendaraan roda empat dan 3 liter untuk roda dua.
Surat Gubernur Bali juga mengatur sejumlah pengecualian. Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran mendapat prioritas pengisian di SPBU. Sementara truk hanya boleh mengisi BBM pada malam hari.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyebut pihaknya mengerahkan dukungan personel untuk memastikan distribusi tetap lancar.
"Kami juga mendapat dukungan 100 personel TNI Kodam IX/Udayana sebagai operator SPBU di malam hari serta pengawalan patwal Polda Bali untuk kelancaran distribusi mobil tangki ke SPBU," ujar Ahad, Sabtu (17/10/2026).
Menurut dia, dukungan itu diperlukan untuk mempercepat pemulihan layanan BBM di Bali, mulai dari penguatan pasokan, penambahan jam operasional SPBU, hingga peningkatan kesiapan armada dan personel.
Pertamina menyiagakan 66 SPBU yang beroperasi 24 jam selama masa penerapan kebijakan. Rinciannya, 42 SPBU di Kota Denpasar dan 24 SPBU di Kabupaten Badung. Langkah ini diharapkan membuat antrean di SPBU Bali berangsur landai.
Kebijakan ganjil-genap sendiri bukan tanpa alasan. Antrean panjang masih terjadi di sejumlah SPBU di beberapa daerah meski stok BBM disebut mencukupi.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menduga antrean panjang berkaitan dengan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebagian oknum disebut membeli BBM dalam jumlah besar menggunakan tangki modifikasi.
"Itu ada saudara-saudara kita yang memang, ya mohon maaf, perilakunya enggak berubah, yang ngantre mobil Pajero atau ngantre mobil yang diisi tangkinya banyak, ngambil minyak subsidi baru dijual," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Bahlil meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas, termasuk kepada Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Menurut dia, praktik menampung solar subsidi lalu menjualnya kembali dengan harga industri merugikan negara karena subsidinya ditanggung APBN.
"Ya saya minta tolong sama Pak Kapolri, 'Pak, kalau begini ditindak aja, diproses hukum'. Masa minyak BBM solar subsidi ditampung, kemudian dijual lagi dengan harga industri, itu kan subsidinya kan ditanggung oleh negara," tuturnya.
Soal kemungkinan pelanggaran serupa terjadi di Bali, Bahlil enggan berspekulasi. "Oh saya tidak mau mendahului, itu nanti detailnya nanti aparat penegak hukum," ucapnya.
Penerapan ganjil-genap di Bali menjadi uji coba pengendalian konsumsi BBM bersubsidi di tingkat daerah. Jika antrean surut dalam tiga hari pelaksanaan, pola serupa berpeluang diadopsi wilayah lain yang menghadapi persoalan sama.