UNGARAN — Aksi kejar-kejaran petugas berakhir di Boyolali. Satreskrim Polres Semarang menangkap JS, pemuda 28 tahun, yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Perum Punsae, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Peristiwa curas terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Laporan baru diterima petugas melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 07.50 WIB, selisih hampir enam jam dari waktu kejadian.
Begitu laporan masuk, personel Pamapta bersama piket Reskrim Polres Semarang langsung bergerak ke lokasi kejadian. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan Unit Inafis Polres Semarang untuk mengumpulkan bukti.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo menuturkan, penyelidikan mengarah cepat ke identitas pelaku. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke luar wilayah Kabupaten Semarang.
"Pada pukul 10.26 WIB, tersangka berhasil diamankan di wilayah Ampel, Kabupaten Boyolali," kata Kapolres.
Penanganan kasus ini berlangsung saat Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan melakukan kunjungan kerja di Polres Semarang. Saat mengecek layanan Call Center 110, Kapolda mengetahui ada laporan curas masuk.
Kapolda langsung menuju lokasi kejadian untuk melihat kondisi TKP dan memastikan proses penanganan oleh personel berjalan cepat serta profesional.
Dari lokasi kejadian di Ungaran Timur, pelaku dibawa ke Mapolres Semarang. JS kini ditahan di sel Polres Semarang guna menjalankan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami peran tersangka dan barang bukti yang diamankan dari TKP. Kasus ini ditangani sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya lebih berat dibanding pencurian biasa.
Polres Semarang mengimbau warga segera melapor melalui Call Center 110 jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Respons cepat dinilai menjadi kunci penangkapan pelaku dalam kasus ini.