Bea Cukai Kudus dan Pemkab Pati Musnahkan 1.372.052 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,04 Miliar

Penulis: Budi Santoso  •  Jumat, 23 Oktober 2026 | 10:31:02 WIB
Bea Cukai Kudus bersama Pemkab Pati memusnahkan 1.372.052 batang rokok ilegal senilai Rp2,04 miliar.

PATI — Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara berupa Barang Kena Cukai hasil tembakau ilegal dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Pati. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Nur Rusydi menyebut langkah itu sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus wujud transparansi kepada masyarakat.

Rincian barang bukti yang dibakar menunjukkan dominasi sigaret kretek mesin. Sebanyak 1.290.052 batang merupakan SKM, sementara 82.000 batang sisanya adalah Sigaret Putih Mesin.

Kerugian Negara Rp1,33 Miliar Berhasil Diselamatkan

Nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2.044.057.220. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan itu sebesar Rp1.332.597.136.

Nur Rusydi menegaskan pemusnahan bersama Pemkab Pati menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

"Selain penerimaan negara, upaya penindakan ini bertujuan menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku industri rokok ilegal yang patuh pada ketentuan," ujarnya.

DBHCHT Pati Rp9 Miliar Terancam Peredaran Rokok Tanpa Cukai

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menilai penindakan terhadap rokok ilegal perlu terus digalakkan. Maraknya peredaran rokok tanpa cukai berdampak langsung pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima Kabupaten Pati.

"Ini adalah agenda penindakan rokok ilegal di Kabupaten Pati, tentunya acara ini perlu digalakkan karena dengan maraknya rokok ilegal akan menurunkan DBHCHT yang kami terima di Kabupaten Pati," ungkapnya.

Menurut Risma, DBHCHT digunakan untuk mendukung sektor kesehatan hingga pelayanan masyarakat. Karena itu, penindakan dinilai perlu terus dilakukan agar warga tetap memperoleh manfaat dari dana tersebut.

"DBHCHT tahun ini sekitar Rp9 miliar. Kami harapkan 2027 nanti ada penambahan dari DBHCHT," imbuhnya.

Sosialisasi ke Warga Jadi Langkah Berikutnya

Pemkab Pati akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Pati.

Reporter: Budi Santoso
Sumber: joglojateng.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top