PAD Kudus Baru 77,47 Persen per 15 Oktober, Pemkab Kejar Sisa Rp174,09 Miliar Lewat Digitalisasi Pajak

Penulis: Deni Kurniawan  •  Sabtu, 24 Oktober 2026 | 05:31:01 WIB
Rapat evaluasi realisasi pajak dan retribusi daerah dipimpin Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus.

KUDUS — Rapat evaluasi realisasi pajak dan retribusi daerah digelar di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus untuk memetakan sektor pendapatan yang sudah optimal dan menentukan langkah percepatan penerimaan. Rapat dipimpin Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton.

Dari sisi keseluruhan pendapatan daerah, realisasi tercatat Rp1,52 triliun atau 74,54 persen dari target perubahan APBD Rp2,04 triliun. Capaian itu menunjukkan pekerjaan rumah tidak hanya berada di pos PAD.

Pajak Daerah di Atas 88 Persen, Retribusi Masih 66,94 Persen

Penerimaan pajak daerah menjadi penyumbang capaian tertinggi dengan realisasi Rp303,88 miliar atau 88,43 persen dari target. Sementara retribusi daerah baru terkumpul Rp250,36 miliar atau 66,94 persen dari target.

Selisih capaian antara kedua pos itu menjadi bahan evaluasi bagi perangkat daerah. Potensi penerimaan yang belum maksimal perlu dipetakan agar strategi yang diterapkan lebih tepat sasaran.

Tiga Langkah Percepatan: Digitalisasi, Pembaruan Data, Kepatuhan Wajib Pajak

Pemkab Kudus menyiapkan sejumlah strategi untuk menutup kekurangan Rp174,09 miliar pada sisa tahun anggaran. Digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi menjadi salah satu andalan, disusul pembaruan data wajib pajak.

Langkah ketiga adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ketiganya dibahas dalam rapat evaluasi yang sama.

Bellinda menekankan bahwa optimalisasi pendapatan daerah harus berjalan seiring tata kelola yang transparan dan pelayanan yang semakin mudah.

"Optimalisasi pendapatan daerah harus diiringi dengan tata kelola yang transparan, pelayanan yang semakin mudah, dan pemanfaatan teknologi. Potensi yang ada perlu dikelola secara maksimal dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat," pesannya.

Waktu Efektif Menipis Sebelum Tutup Tahun Anggaran

Dengan sisa waktu sekitar dua setengah bulan, Pemkab Kudus perlu memastikan setiap perangkat daerah bergerak pada pos penerimaan yang masih tertinggal. Retribusi daerah menjadi prioritas karena capaiannya paling jauh dari target dibanding pajak.

Evaluasi lanjutan akan menentukan apakah strategi digitalisasi dan pembaruan data wajib pajak cukup menutup selisih Rp174,09 miliar hingga akhir 2026.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: jateng.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top