PEMALANG — SMKN 1 Pemalang memulai babak baru penerimaan siswa dengan sistem antrean berbasis aplikasi untuk verifikasi berkas. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Nurul Fuadah mengatakan, calon peserta didik kini bisa mengambil nomor antrean secara daring sebelum datang ke sekolah.
“Dengan sistem online ini, calon peserta didik dan orang tua tidak perlu datang sejak pagi atau terburu-buru. Semua sudah diatur melalui aplikasi antrean sehingga proses pelayanan menjadi lebih tertib dan nyaman,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
One Day Service: Verifikasi Selesai dalam Sehari
Layanan one day service memastikan proses verifikasi data rampung pada hari yang sama dengan kedatangan calon siswa. Sekolah menyiapkan 10 ruang kelas untuk verifikasi, satu laboratorium komputer, serta dua posko layanan untuk mendukung kelancaran proses.
Setiap hari, sekolah membuka 300 kuota verifikasi. Langkah ini diambil setelah evaluasi tahun-tahun sebelumnya yang kerap terjadi antrean panjang di hari pertama pendaftaran.
DKV Jadi Jurusan Paling Diburu, Hanya Satu Rombel
Dari tujuh kompetensi keahlian yang dibuka, Desain Komunikasi Visual (DKV) menjadi program studi paling diminati. Padahal, jurusan tersebut hanya tersedia satu rombongan belajar. Persaingan diprediksi ketat karena daya tampung terbatas.
Total daya tampung SMKN 1 Pemalang mencapai 684 siswa. Komposisi penerimaan mengacu pada ketentuan pemerintah: 75 persen jalur prestasi, 15 persen jalur afirmasi, dan 10 persen jalur domisili.
Antrean Online, Solusi atas Penumpukan Tahun Sebelumnya
Sistem antrean daring ini merupakan yang pertama kali diterapkan SMKN 1 Pemalang. Sebelumnya, calon siswa dan orang tua harus datang sejak subuh untuk mendapatkan nomor antrean fisik. Kini, mereka cukup mengakses aplikasi dari rumah.
“Kami ingin pelayanan lebih manusiawi. Orang tua tidak perlu lagi duduk berjam-jam di kursi tunggu sekolah,” kata Nurul.
Pihak sekolah berharap sistem ini bisa menjadi contoh bagi sekolah lain di Pemalang dan sekitarnya. Proses verifikasi SPMB dijadwalkan berlangsung hingga batas waktu yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.