Pencarian

3 Langkah Darurat Atasi Berkas Daftar Ulang PPDB Jateng 2026 Hilang atau Salah Input, Panitia Sekolah Beri Toleransi Hingga 25 Juni

Senin, 22 Juni 2026 • 11:25:31 WIB
3 Langkah Darurat Atasi Berkas Daftar Ulang PPDB Jateng 2026 Hilang atau Salah Input, Panitia Sekolah Beri Toleransi Hingga 25 Juni
Calon siswa PPDB Jateng 2026 antre verifikasi dokumen daftar ulang di hari pertama.

SEMARANG — Hari pertama daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB SMA/SMK Negeri se-Jawa Tengah berlangsung hari ini. Di tengah antrean ribuan siswa, kepanikan muncul saat sejumlah calon siswa menyadari Kartu Keluarga (KK) asli terselip, akta kelahiran rusak terkena air, atau data seperti NIK dan nilai rapor tidak sinkron dengan sistem pendaftaran online.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Berkas Fisik Asli Hilang atau Rusak?

Panitia PPDB di tingkat sekolah memiliki mekanisme toleransi bagi peserta yang dokumen utamanya bermasalah. Syaratnya, peserta wajib membawa surat keterangan pengganti yang sah dari instansi berwenang, bukan sekadar fotokopi biasa.

Untuk KK atau akta kelahiran yang hilang atau rusak, calon siswa harus segera mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau kecamatan setempat. Di sana, mereka bisa mengurus surat keterangan pengganti atau cetak ulang dokumen yang dilengkapi kode QR resmi. Surat ini bernilai hukum dan wajib diterima panitia sebagai pengganti sementara.

Sementara itu, jika Surat Keterangan Lulus (SKL) hilang, peserta diminta langsung ke tata usaha (TU) SMP asal. Pihak sekolah asal berwenang menerbitkan duplikat SKL atau surat keterangan pengganti yang ditandatangani Kepala Sekolah.

Bagaimana Jika Data di Sistem Online Salah Input?

Kasus salah input data saat pendaftaran online—seperti nama, tanggal lahir, atau nilai yang tidak cocok dengan dokumen asli—paling sering terjadi. Meski panik, peserta tidak perlu takut menghadapi meja verifikasi.

Calon siswa tetap harus datang ke sekolah tujuan sesuai jadwal. Sampaikan secara jujur kepada petugas bahwa ada kekeliruan input saat proses mandiri online. Bawa dokumen pembanding paling valid, seperti akta kelahiran asli atau ijazah/SKL, untuk membuktikan data yang benar. Operator sekolah memiliki wewenang di sistem internal untuk melakukan sinkronisasi atau pembetulan data sekunder sebelum akun divalidasi final.

4 Langkah Darurat yang Wajib Dilakukan Hari Ini

Agar tidak salah langkah, panitia PPDB mengimbau peserta mengikuti urutan tindakan berikut:

  • Identifikasi Masalah: Cek kembali berkas mana yang hilang atau data apa yang tidak cocok dengan bukti cetak pendaftaran online.
  • Urus Surat Pengganti Sah: Pergi ke Dukcapil jika KK atau akta bermasalah, atau ke SMP asal jika SKL bermasalah, untuk meminta surat keterangan darurat.
  • Lapor ke Ketua Panitia Sekolah: Datang ke SMA/SMK tujuan, langsung menuju pos informasi, dan minta diarahkan ke Ketua Panitia PPDB atau tim operator sistem untuk konsultasi kendala data.
  • Isi SPTJM Tambahan: Jika diizinkan pihak sekolah, isi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tambahan yang menyatakan kesanggupan melengkapi berkas asli dalam jangka waktu tertentu.

Kapan Batas Akhir Daftar Ulang?

Panitia PPDB Jawa Tengah menetapkan batas akhir daftar ulang pada 25 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Peserta yang mengalami kendala berkas diimbau tidak menunda-nunda dan segera mengurus dokumen pengganti agar proses verifikasi selesai tepat waktu.

Bagikan
Sumber: jateng.idntimes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks