SOLO — Pengacara asal Kota Solo, Brm Kusumo Putro, menyampaikan kritik keras terhadap pemadaman listrik bergilir yang terjadi beberapa hari terakhir. Ia menilai kebijakan operator listrik tersebut telah merugikan masyarakat luas dan dinilai tidak adil.
Menurut Kusumo, pemadaman yang terjadi tanpa pemberitahuan yang memadai membuat warga kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari. “Ini bentuk ketidakadilan,” tegasnya.
Apa Dasar Hukum yang Digunakan Pengacara?
Kusumo Putro mendasarkan kritiknya pada nilai-nilai Pancasila. Ia menyebut kebijakan pemadaman bergilir bertentangan dengan sila ke-2 yang menjunjung kemanusiaan yang adil dan beradab, serta sila ke-5 tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban pemadaman seharusnya mendapat kompensasi atau ganti rugi. “Tidak ada ganti rugi yang diberikan kepada warga,” ujarnya menambahkan.
Siapa yang Paling Terdampak Pemadaman Ini?
Pemadaman listrik bergilir berdampak langsung pada berbagai sektor, mulai dari rumah tangga, usaha mikro, hingga layanan publik. Warga yang bergantung pada listrik untuk bekerja atau menjalankan usaha kecil terpaksa menghentikan aktivitas selama beberapa jam.
Di Solo dan sekitarnya, keluhan warga mulai bermunculan di media sosial. Banyak yang mengeluhkan kerugian materi akibat peralatan elektronik yang rusak atau produksi yang terhenti mendadak.
Apakah Ada Tindak Lanjut dari Pemerintah?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari operator listrik maupun pemerintah daerah terkait tuntutan ganti rugi yang disuarakan Kusumo Putro. Pengacara tersebut mendesak agar kebijakan pemadaman dievaluasi ulang dan pihak terkait segera memberikan solusi konkret bagi warga.
Kusumo juga meminta agar ke depannya, setiap kebijakan yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kesejahteraan rakyat.