KUDUS — Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono, menyatakan pihaknya tengah mendata ASN yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraannya. Data perorangan saat ini dikompilasi oleh Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD).
"Rencana kami akan menyurati yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua minggu tidak melaporkan perpanjangan, akan dikenai sanksi indisipliner," tegas Eko.
Hasil Razia: 17 Kendaraan Terkonfirmasi Menunggak
Razia digelar di lingkungan Pendapa Kabupaten Kudus pada Senin (13/7/2026) seusai apel pagi. Pemeriksaan menyasar kendaraan dinas pelat merah dan kendaraan pribadi milik pejabat struktural, staf, hingga masyarakat yang berada di lokasi.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, merinci hasil pemeriksaan. Sebanyak 32 kendaraan ditemukan bermasalah, terdiri dari dua kendaraan dinas sepeda motor dan 30 kendaraan pribadi (tiga mobil serta 27 sepeda motor).
Dari jumlah tersebut, 17 kendaraan benar-benar belum membayar pajak. Sementara 12 kendaraan tidak ditemukan datanya, diduga terkait kendaraan yang sudah dilelang. Tiga kendaraan lainnya memiliki tagihan yang tidak valid.
Piutang Pajak Capai Rp 97 Miliar, Opsen Jadi Sorotan
Langkah penertiban ini dipicu oleh tingginya piutang pajak kendaraan bermotor di Kudus, yang mencapai sekitar Rp 97 miliar hingga akhir 2025. Kondisi itu menjadi perhatian serius Pemkab Kudus setelah audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.
Djati menjelaskan, mulai tahun ini penerapan opsen pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota. Karena itu, kepatuhan ASN menjadi krusial sebagai contoh bagi masyarakat.
"Pemerintah daerah ingin ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal ketaatan pajak," ujar Djati.
Kesempatan Bayar di Lokasi, Kecuali Pajak Lima Tahunan
Pemkab Kudus bersama Samsat memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan dengan masa pajak Januari hingga Juli yang belum terbayar untuk membayar langsung di lokasi razia. Namun, bagi kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya habis atau memasuki pajak lima tahunan, pemilik diarahkan mengurus ke kantor Samsat.