KENDAL — Bapenda Kendal membuka stan khusus di Kendal Open Fair (KOF) 2026 yang berlangsung di Stadion Kebondalem. Stan ini menjadi pusat informasi bagi warga yang ingin mengurus administrasi kendaraan sekaligus memahami kebijakan pajak terbaru.
Program BANGGA: Wajib Pajak Diimbau Urus STNK Atas Nama Sendiri
Salah satu materi yang gencar disosialisasikan adalah Program BANGGA, akronim dari Berplat Kendal Atas Nama Sendiri. Kepala Bapenda Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, menjelaskan program ini merupakan imbauan agar setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kendal menggunakan pelat nomor daerah dan dokumen kepemilikan atas nama pemilik sebenarnya.
“Program BANGGA merupakan slogan dan imbauan dari Samsat agar masyarakat memiliki kendaraan berpelat Kendal sekaligus mengurus surat-surat kendaraan atas nama sendiri,” ujar Wahab dalam keterangannya, Senin (17/2).
Opsen Pajak Mulai Berlaku, Ini Penjelasannya
Wahab juga memastikan kebijakan opsen PKB dan BBNKB yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 sesuai ketentuan perundang-undangan turut disosialisasikan di ajang KOF. Opsen merupakan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB yang kini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Opsen merupakan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagai salah satu sumber pendapatan daerah,” lanjutnya.
BBNKB Kedua Gratis, Syarat Pakai KTP Lama Dihapus
Kebijakan yang paling banyak menarik perhatian pengunjung adalah penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua. Melalui program ini, warga yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama secara gratis tanpa harus menggunakan KTP pemilik sebelumnya.
“Melalui program ini, masyarakat dapat melakukan balik nama kendaraan bekas secara gratis, tanpa harus menggunakan KTP pemilik sebelumnya, sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah,” ungkap Kepala Bapenda.
Diskon 5 Persen dan Bayar Pajak Lewat Aplikasi
Selain itu, Bapenda Kendal juga memperkenalkan Program Diskon Pajak Gas Jateng yang memberikan potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Program ini berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Kemudahan lain yang diperkenalkan adalah layanan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi New Sakpole. Wajib pajak dapat membayar PKB hingga 30 hari sebelum jatuh tempo, sehingga prosesnya lebih praktis dan efisien.
Wahab berharap berbagai program yang disosialisasikan selama KOF 2026 mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. “Kepatuhan membayar pajak kendaraan akan berdampak pada meningkatnya pendapatan daerah yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan,” pungkasnya.