Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Rektor I Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Noor Farid, ternyata berfokus pada mekanisme dan kriteria seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Hal itu diungkapkan Noor Farid di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu (22/8) sore, setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik KPK di Gedung Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (20/8).
PURWOKERTO — Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Noor Farid, memastikan pemeriksaan yang dijalaninya bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengganggu kegiatan perkuliahan. Ia menegaskan proses belajar mengajar di kampus tetap berjalan normal di tengah ramainya pemberitaan soal penetapan tersangka rektor dan sejumlah pejabat lainnya.
"Enggak ada kelumpuhan. Kuliah sudah kita set dan akan berjalan baik dari D1, S1, profesi, maupun S2, S3," kata Noor Farid usai konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (22/8) sore.
Fokus Pemeriksaan: Kriteria Kelulusan Seleksi Mandiri
Noor Farid mengaku tidak mengingat secara rinci seluruh pertanyaan penyidik. Ia bahkan sempat mengantuk selama menjalani pemeriksaan yang berlangsung beberapa waktu lalu itu. Namun, ia menegaskan substansi yang ditanyakan berkutat pada sistem penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri.
"Intinya mekanisme seleksinya ditanyakan. Terus kriteria dia lolos atau tidak, apa? Artinya yang lebih difokuskan soal seleksi mandiri itu," jelasnya.
Rincian Jalur Masuk Unsoed dan Porsi Mahasiswa Mandiri
Dalam kesempatan itu, Noor Farid memaparkan tiga jalur penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Pertama, seleksi berdasarkan prestasi. Kedua, seleksi berdasarkan tes atau Ujian Tulis Perguruan Tinggi (UTPK). Ketiga, seleksi mandiri.
Ia merinci, untuk jalur tes, Unsoed melayani sekitar 18 ribu calon mahasiswa pada tahun sebelumnya. Sementara itu, porsi penerimaan melalui jalur mandiri rata-rata mencapai sekitar 30 persen dari total kursi yang tersedia.
"Calon mahasiswa yang belum tertampung melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi maupun tes dapat mengikuti seleksi melalui jalur mandiri," ujarnya.
Bagaimana Sistem Menilai Calon Mahasiswa?
Noor Farid menjelaskan, seleksi mandiri tidak dilakukan sembarangan. Ada sejumlah kriteria yang dimasukkan ke dalam sistem penilaian, mulai dari nilai rapor, nilai mata pelajaran tertentu, prestasi akademik dan nonakademik, hingga pengalaman organisasi.
"Prestasi ada dua, akademik dan nonakademik, kemudian yang terakhir keorganisasian. Jadi, nilai anggota, sama pengurus, sama ketua beda. Tingkatannya juga beda-beda," katanya menjelaskan mekanisme penilaian.
Akses Rektor untuk Pemantauan, Bukan Meloloskan
Mengenai akses yang dimiliki Rektor Unsoed terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru, Noor Farid memberikan klarifikasi. Ia menegaskan akses tersebut hanya digunakan untuk menjalankan fungsi pemantauan sebagai pimpinan universitas.
Akses itu, lanjut dia, tidak dapat digunakan untuk meloloskan calon mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria. "Kalau nilainya enggak masuk, ya enggak bisa masuk. ID yang dimiliki Pak Rektor itu untuk masuk selaku pimpinan, untuk memantau," tegasnya.
Pengawasan Internal dan Isu Laporan Masyarakat
Lebih lanjut, Noor Farid menyebut Unsoed memiliki sistem pengawasan internal melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI). Setelah proses seleksi selesai, mekanisme penerimaan mahasiswa dapat diperiksa untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait kemungkinan adanya laporan masyarakat yang memicu pemeriksaan, ia mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima laporan mengenai dugaan penipuan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Sebelumnya, KPK pada 21 Agustus 2026 menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Mulyono selaku keponakan Akhmad Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri tersebut.