BATANG — Aksi pencurian sepeda motor yang memanfaatkan keramaian karnaval di Kabupaten Batang berakhir cepat di tangan polisi. Tersangka AY (39), warga Kecamatan Blado, dibekuk tim gabungan kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya di Desa Reban.
Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Modus Pelaku Saat Karnaval Berlangsung
Peristiwa pencurian terjadi Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Surdianti (28), memarkirkan Honda Beat warna biru miliknya di tepi jalan masuk Dukuh Plolok, Desa Padomasan, saat hendak menyaksikan acara karnaval di Desa Reban.
Saat acara usai dan korban hendak pulang, kendaraan bernomor polisi B 6210 ULP itu sudah raib dari lokasi parkir. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp6.000.000.
Penyisiran Jalur Pelarian Berbuah Hasil
Mendapat laporan, tim Resmob bersama Kanit Reskrim Polsek Reban yang tengah berada di lapangan langsung melakukan penyelidikan. Penyisiran dilakukan di sejumlah jalur yang diduga menjadi rute pelarian pelaku.
Pelarian AY terhenti di jalan masuk Dukuh Semen, Desa Kalisalak, Kecamatan Limpung. Petugas berhasil mencegat dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi B 6210 ULP
- 1 buah kunci kontak sepeda motor berlogo Yamaha yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi aksi pencurian
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Reban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.