Pemprov Jateng Desak Polresta Pati Tangkap Tersangka Pencabulan Santriwati

Penulis: Fandi Setiawan  •  Senin, 04 Mei 2026 | 19:54:01 WIB

PATI — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta aparat penegak hukum bergerak cepat menahan pengasuh pondok pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati. Desakan ini menguat setelah kepolisian menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka, namun belum melakukan penangkapan fisik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah, Ema Rachmawati, menegaskan bahwa laporan korban dan bukti awal yang ada sudah sangat cukup untuk menindak pelaku. Pihaknya kini terus berkoordinasi dengan Polda Jateng guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

"Ini harus segera diperiksa dan ditangkap, karena sudah ada yang melapor," ujar Ema saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (4/5/2026).

Trauma Psikologis dan Kerentanan Santriwati

Kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu ini menyasar korban yang masih di bawah umur. Mayoritas santriwati yang menjadi korban duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX. Kondisi psikologis mereka saat ini dilaporkan sangat terguncang dan membutuhkan pendampingan intensif.

Ema mengungkapkan bahwa para korban baru berani bersuara setelah mereka keluar dari lingkungan pesantren. Bayang-bayang kejadian kelam tersebut terus menghantui keseharian para santriwati yang menjadi korban kebejatan sang pengasuh.

"Dia masih sering mengingat kejadian itu, merasa sedih, bahkan menangis. Artinya traumanya masih ada," kata Ema menjelaskan kondisi salah satu korban.

Kerentanan para korban semakin diperparah oleh latar belakang sosial mereka. Pesantren tersebut selama ini dikenal memberikan pendidikan gratis bagi anak yatim piatu dan keluarga tidak mampu. Ketergantungan ekonomi dan status sosial pelaku sebagai tokoh agama diduga menjadi faktor utama yang membuat korban sempat bungkam dalam waktu lama.

Intervensi Mabes Polri dan Kendala Laporan

Penanganan kasus ini kini telah mendapatkan perhatian serius dari level pusat. DP3AKB Jateng menyebutkan bahwa Mabes Polri sudah mengetahui perkara ini. Langkah koordinasi lintas institusi dilakukan agar penetapan tersangka segera diikuti dengan tindakan penahanan demi keamanan para korban dan saksi.

Pemerintah mengakui adanya kendala dalam mengumpulkan laporan resmi. Meski jumlah korban diduga mencapai puluhan, baru satu orang yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Ada pola ketakutan yang sistematis di lingkungan pesantren yang menghambat keberanian korban lainnya.

"Ada beberapa yang sempat melapor, tapi kemudian dicabut. Kita tidak tahu persis alasannya," tutur Ema.

Pencabutan laporan ini diduga kuat terjadi karena adanya tekanan internal. Mengingat posisi korban yang sangat bergantung pada fasilitas pesantren, muncul kekhawatiran akan masa depan pendidikan dan tempat tinggal mereka jika terus melanjutkan proses hukum.

Pembukaan Posko Aduan di Kabupaten Pati

Guna memfasilitasi para korban yang masih takut untuk bicara, DP3AKB Jateng bersama UPT PPA Kabupaten Pati telah mengambil langkah taktis. Sebuah posko pengaduan resmi telah dibuka untuk menampung seluruh kesaksian dan laporan terkait praktik kekerasan seksual di lembaga pendidikan tersebut.

Posko ini diharapkan menjadi ruang aman bagi para santriwati maupun wali santri untuk memberikan keterangan tanpa rasa takut akan intimidasi. Pemerintah menjamin kerahasiaan identitas serta keselamatan bagi siapa pun yang bersedia memberikan bukti tambahan terkait perilaku tersangka AS.

"Kami sudah membuka posko aduan untuk siapapun yang pernah menjadi korban agar bisa melapor ke kami," pungkas Ema.

Hingga berita ini diturunkan, publik terus menyoroti kinerja Polresta Pati dalam menuntaskan kasus ini. Penahanan tersangka dianggap krusial untuk mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau intervensi lebih jauh terhadap saksi-saksi yang masih berada di bawah pengaruh lingkungan pesantren.

Reporter: Fandi Setiawan
Back to top