SRAGEN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen melayangkan teguran keras kepada manajemen PT CWII Masaran. Pemanggilan jajaran direksi ini merupakan respons cepat legislatif terhadap keluhan buruh yang merasa dilecehkan saat mengikuti tahapan seleksi masuk pabrik.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sejumlah calon pekerja mengaku diminta melepas pakaian dalam proses pemeriksaan fisik. Situasi semakin memanas ketika kontrak kerja buruh yang terlibat dalam insiden tersebut dilaporkan tidak diperpanjang oleh pihak perusahaan tanpa alasan yang jelas.
Ketua dan anggota komisi terkait di DPRD Sragen menilai tindakan meminta calon pekerja membuka baju tidak relevan dengan kualifikasi teknis di industri manufaktur. Legislator menegaskan bahwa setiap perusahaan di Sragen wajib menjunjung tinggi martabat manusia dan etika ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
"Kami meminta klarifikasi mendalam mengenai standar operasional prosedur (SOP) rekrutmen di PT CWII. Praktik semacam ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun jika melanggar norma kesopanan," ujar salah satu anggota dewan dalam pertemuan tersebut.
Pihak dewan juga mencurigai adanya unsur intimidasi terhadap pekerja. Mereka meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen untuk turun tangan melakukan pengawasan langsung ke lapangan guna memastikan tidak ada praktik serupa yang terulang di masa depan.
Isu mengenai tidak diperpanjangnya kontrak buruh menjadi poin krusial dalam pertemuan antara dewan dan direksi. DPRD Sragen mencium adanya indikasi upaya pembungkaman terhadap pekerja yang berani menyuarakan kejanggalan dalam proses rekrutmen perusahaan.
Legislator mendesak PT CWII Masaran untuk transparan mengenai indikator penilaian kinerja yang menyebabkan kontrak buruh tersebut berakhir. Mereka tidak ingin momentum investasi di Kabupaten Sragen justru dicoreng oleh kebijakan perusahaan yang merugikan hak-hak dasar pekerja lokal.
Hingga saat ini, pihak direksi diminta segera menyerahkan laporan tertulis mengenai evaluasi internal mereka. Jika ditemukan pelanggaran berat terhadap undang-undang ketenagakerjaan, DPRD merekomendasikan sanksi administratif yang tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, pemeriksaan fisik dalam rekrutmen seharusnya hanya dilakukan oleh tenaga medis profesional dan bersifat terbatas pada kepentingan kesehatan kerja. Prosedur yang mengharuskan calon pekerja membuka baju di depan pihak non-medis berpotensi melanggar hak privasi dan perlindungan terhadap kekerasan seksual di tempat kerja.
DPRD Sragen berencana memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan besar di wilayah Masaran dan sekitarnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan iklim investasi di Jawa Tengah tetap sehat dan melindungi ribuan tenaga kerja lokal dari praktik manajemen yang menyimpang.