SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang menginisiasi perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) mengenai rumah susun (rusun). Usulan revisi ini telah disampaikan kepada pihak legislatif untuk memperbarui aturan pengelolaan hunian vertikal milik pemerintah daerah yang dinilai sudah tertinggal zaman.
Fokus utama dalam draf perubahan ini adalah pengaturan kembali durasi tinggal bagi para penyewa rusunawa. Pemerintah ingin menegaskan fungsi rusun sebagai tempat tinggal sementara bagi warga berpenghasilan rendah (MBR), bukan sebagai hunian permanen yang bisa ditempati seumur hidup.
Pihak Pemkot Semarang menilai regulasi yang ada saat ini tidak lagi mampu menjawab tantangan keterbatasan lahan hunian di wilayah perkotaan. Banyaknya warga yang mengantre untuk mendapatkan unit rusun menjadi alasan kuat perlunya sirkulasi penghuni yang lebih jelas.
Tanpa adanya pembatasan durasi yang tegas, unit-unit rusun cenderung dikuasai oleh penghuni lama dalam jangka waktu yang sangat panjang. Kondisi ini menutup kesempatan bagi warga lain yang juga membutuhkan tempat tinggal bersubsidi dengan harga terjangkau.
Evaluasi di lapangan menunjukkan bahwa pembaruan aturan diperlukan agar rusunawa benar-benar menjadi "batu loncatan" bagi masyarakat. Harapannya, setelah tinggal dalam kurun waktu tertentu, ekonomi warga sudah membaik dan mampu beralih ke hunian milik pribadi.
Revisi perda ini akan mengatur teknis masa sewa dan syarat perpanjangan bagi penghuni. Dengan adanya batasan waktu, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan penataan ulang terhadap daftar tunggu (waiting list) calon penghuni rusun.
Selain durasi tinggal, revisi ini juga menyentuh aspek pengelolaan dan perawatan gedung agar kualitas fasilitas tetap terjaga. Pemkot Semarang menargetkan aturan baru ini bisa menciptakan keadilan bagi seluruh warga yang membutuhkan akses hunian layak di tengah kota.
Saat ini naskah revisi Perda Rusun masih dalam tahap pembahasan awal bersama DPRD Kota Semarang. Proses ini akan melewati serangkaian rapat paripurna dan kajian teknis sebelum akhirnya disahkan menjadi regulasi resmi.
Pemerintah menjamin akan melakukan sosialisasi secara masif kepada para penghuni rusun yang ada saat ini sebelum aturan baru diberlakukan. Langkah transisi akan disiapkan agar kebijakan pembatasan durasi tinggal ini tidak menimbulkan gejolak sosial di lingkungan rusunawa.