SEMARANG — BPOM memastikan 11 produk kosmetik yang ditarik dari pasaran mengandung bahan berbahaya dan zat yang dilarang keras dalam formulasi kecantikan. Produk-produk tersebut kini dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan setelah melewati serangkaian uji laboratorium yang ketat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen terhadap produk yang berisiko bagi kesehatan. "Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Taruna seperti dikutip dari laman resmi BPOM, Jumat 8 Mei 2026.
Laboratorium BPOM mendeteksi keberadaan merkuri, asam retinoat, hidrokinon, hingga deksametason dalam produk-produk tersebut. Selain itu, terdapat kandungan senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 yang sangat dilarang untuk diaplikasikan pada kulit manusia.
Penggunaan bahan-bahan kimia ini bukan tanpa risiko. Paparan rutin dapat memicu iritasi kulit yang parah hingga gangguan kesehatan sistemik yang serius. Taruna menjelaskan secara spesifik bahwa kandungan asam retinoat dalam kosmetik bersifat teratogenik atau mampu membahayakan perkembangan janin bagi ibu hamil.
Regulator merinci bahwa 11 produk yang ditarik terdiri dari berbagai kategori produksi. Hasil pengawasan menemukan empat merek kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, serta tiga produk tanpa izin edar (TIE).
Dua merek yang cukup akrab di telinga pengguna media sosial, yakni Madame Gie dan Brasov, masuk dalam daftar produk yang harus segera ditarik dari peredaran. Kehadiran merek-merek populer ini memicu peringatan keras bagi masyarakat agar lebih selektif dan waspada sebelum membeli produk kecantikan di toko luring maupun lokapasar.
BPOM kini terus melakukan penyisiran di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan produk-produk berbahaya tersebut tidak lagi tersedia di tangan konsumen. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar melalui aplikasi resmi BPOM sebelum melakukan transaksi.