Seorang pengusaha UMKM di Blora mengklaim telah mengantongi izin penuh mengelola sumur minyak tanpa rekomendasi Bupati dan Gubernur. Klaim itu langsung dibantah Dinas ESDM Jawa Tengah. Regulasi, kata mereka, mewajibkan usulan dari kepala daerah sebagai syarat mutlak.
Kasi Energi Dinas ESDM Kendeng Selatan, Slamet Widodo, menyatakan setiap pengusulan wajib berawal dari rekomendasi bupati. Rekomendasi itu kemudian diteruskan ke pemerintah provinsi untuk diterbitkan rekomendasi gubernur.
"Di Permen 14 disebutkan Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan rekomendasi atas usulan Bupati Blora," tegas Widodo, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Widodo, aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi itu secara jelas menyebutkan koordinator di tingkat kabupaten hanya bisa dilakukan oleh BUMD, koperasi, atau UMKM yang mendapat rekomendasi bupati.
"Enggak boleh. Permen 14 kan koordinator kabupaten hanya dari BKU (BUMD/Koperasi/UMKM) itu. Mungkin perlu dikroscek ke Kementerian, seperti apa izin yang telah dikantongi," ujarnya.
Di sisi lain, Suyono, pemilik UMKM Minyak Gandu Blora (MGB), mengklaim perusahaannya telah mengantongi seluruh perizinan untuk mengelola sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo. Ia mengaku proses perizinan dilakukan secara pribadi tanpa melalui rekomendasi Pemkab dan Pemprov Jawa Tengah.
"Saya punya tim perizinan, dan siap untuk uji legalitas," kata Suyono, Jumat (8/5/2026).
Ia beralasan, dengan membentuk badan usaha sendiri, masyarakat bisa melihat langsung transparansi nilai jual minyak di Pertamina. Suyono telah menjalankan usaha pengeboran minyak selama 1,5 tahun dan saat ini mengoperasikan satu dari tiga titik sumur yang dimilikinya.
Meski mengaku legal, Suyono mengaku menghadapi kendala saat akan mengirim sampel minyak ke Pertamina. Ia menduga ada upaya penghalangan dari oknum pengurus lokal sehingga sampel tersebut tidak jadi dikirimkan.
"Saya tunjukkan legalitas kami, tapi saat mau kirim sendiri malah dihadang pengurus lokal," ucapnya.
Cabdin ESDM Kendeng Selatan menegaskan penegakan hukum dan perizinan di sektor ini merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM. Sementara itu, pengawasan operasional di lapangan dilakukan oleh Pertamina sebagai operator.
"Pengawasan oleh Pertamina. Pertamina yang akan meneruskan ke Gakkum Dirjen Migas," ungkap Widodo.
Polemik ini membuka kembali pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan sumur minyak rakyat di Blora, yang dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil minyak bumi di Jawa Tengah. Belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Blora maupun Ditjen Migas terkait klaim perizinan yang disampaikan Suyono.