SUKOHARJO — Praktik pemberian insentif oleh SD negeri di Kartasura untuk menjaring siswa baru menuai sorotan. Kepala Disdikbud Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo menegaskan: tidak ada instruksi resmi yang mewajibkan atau menganjurkan hal itu.
Havid membantah anggapan bahwa kebijakan itu berasal dari pemda. "Tidak ada instruksi resmi terkait pemberian insentif oleh SD negeri untuk menggaet murid baru," ujarnya, Selasa (23/1/2024).
Setiap sekolah memiliki kewenangan berinovasi dalam PPDB. Namun, inovasi harus tetap dalam koridor aturan dan tidak memberatkan pihak mana pun.
Praktik ini muncul di tengah menurunnya jumlah pendaftar di sejumlah SD negeri Kartasura. Beberapa sekolah bersaing ketat dengan lembaga swasta dan TK yang lebih dulu menjaring calon siswa.
Kepala salah satu SD negeri setempat—enggan disebut namanya—mengakui pemberian uang saku dan seragam gratis adalah inisiatif komite sekolah. Langkah ini diambil agar target penerimaan siswa baru tercapai.
Disdikbud Sukoharjo mengingatkan sekolah agar tidak mengeluarkan dana di luar ketentuan. Havid menyebut penggunaan dana BOS untuk keperluan ini bisa bermasalah secara administratif.
"Kami akan melakukan evaluasi dan pembinaan ke sekolah-sekolah. Jangan sampai niat baik untuk memenuhi kuota justru melanggar regulasi keuangan negara," tambah Havid.
Hingga saat ini, Disdikbud belum menemukan penyimpangan anggaran signifikan. Namun, pengawasan akan diperketat selama masa PPDB berlangsung.
Fenomena ini mencerminkan tantangan distribusi siswa di wilayah perkotaan kecil seperti Kartasura. Sekolah negeri yang seharusnya menjadi pilihan utama justru harus berpromosi secara agresif.
Ke depan, Disdikbud Sukoharjo berencana memetakan ulang zonasi PPDB agar persebaran siswa lebih merata. Langkah ini diharapkan menekan praktik "obral insentif" yang tidak sehat bagi iklim pendidikan dasar.