Kemenag Boyolali Tegaskan Pembayaran Dam Haji Harus Berwujud Daging dan Tidak Boleh Berupa Uang, Ini Ketentuannya

Penulis: Andi Pratama  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 19:04:37 WIB
Kemenag Boyolali tegaskan dam haji harus berupa penyembelihan hewan, bukan uang.

BOYOLALI — Kemenag Boyolali memastikan bahwa denda atau dam yang wajib dibayar jemaah haji karena melanggar larangan ihram harus berupa penyembelihan hewan. Ketentuan ini merujuk pada fikih haji yang sudah baku dan tidak bisa digantikan dengan uang.

Bentuk Dam: Kambing atau Sapi Kolektif

Berdasarkan aturan yang berlaku, jemaah dapat menunaikan dam dengan menyembelih satu ekor kambing untuk diri sendiri. Alternatif lainnya, jemaah bisa bergabung dalam patungan kolektif maksimal tujuh orang untuk menyembelih satu ekor sapi.

Kepala Kemenag Boyolali menekankan bahwa opsi kolektif ini memudahkan jemaah yang ingin berbagi biaya. Namun, hasil sembelihan tetap harus berupa daging yang didistribusikan kepada masyarakat yang berhak.

Kenapa Dam Tidak Boleh Diganti Uang?

Pihak Kemenag menjelaskan bahwa esensi dam adalah ibadah kurban sebagai bentuk tebusan atas pelanggaran. Menggantinya dengan uang dinilai tidak sesuai dengan rukun dan ketentuan fikih yang telah ditetapkan.

“Dam adalah penyembelihan hewan yang dagingnya diberikan kepada fakir miskin. Ini bukan sekadar denda finansial, melainkan ibadah yang memiliki tata cara khusus,” ujar perwakilan Kemenag Boyolali dalam sosialisasi baru-baru ini.

Siapa yang Wajib Membayar Dam?

Kewajiban dam berlaku bagi jemaah haji yang melanggar larangan ihram, seperti mencukur rambut, memakai wewangian, atau berhubungan suami istri saat masih dalam keadaan ihram. Dam juga dikenakan bagi jemaah yang memilih haji tamattu atau qiran.

Jemaah diimbau untuk berkonsultasi langsung ke Kantor Kemenag Boyolali jika ragu mengenai status dam yang harus dibayarkan. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan ibadah.

Bagaimana Prosedur Pembayaran Dam di Boyolali?

Kemenag Boyolali memfasilitasi jemaah untuk menyalurkan dam melalui kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) atau langsung ke tempat pemotongan hewan kurban yang telah ditunjuk. Jemaah tidak diperkenankan menyerahkan uang sebagai pengganti daging kurban.

“Kami pastikan daging kurban dari dam ini akan disalurkan ke masyarakat sekitar, terutama di wilayah Boyolali yang membutuhkan,” tambahnya.

Reporter: Andi Pratama
Sumber: radarsolo.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top