Pemkab Magetan Siapkan Anggaran Rp12 Miliar untuk Pilkades E-Voting 178 Desa pada Desember 2027, Satu Desa Tambahan Masuk

Penulis: Eko Saputro  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 20:46:01 WIB
Pemkab Magetan siapkan anggaran Rp12 miliar untuk Pilkades e-voting di 178 desa pada Desember 2027.

MAGETAN — Pemkab Magetan mulai memetakan kebutuhan anggaran dan kesiapan teknis pelaksanaan pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2027. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan masa jabatan kepala desa di 178 desa tersebut akan berakhir pada 27 Desember 2027.

Mengapa Ada Tambahan Satu Desa?

Dalam perkembangannya, Desa Jajar, Kecamatan Kartoharjo, masuk dalam daftar pemilihan karena kepala desanya meninggal dunia. Parminto menyebut hal ini akan memicu penyesuaian kebutuhan pada tahun 2027. "Data awal ada 178 desa yang akan menggelar pilkades. Namun, dalam perkembangan ada tambahan desa yang juga ikut pemilihan yakni Desa Jajar," ujarnya di Magetan, Jumat.

Jadwal Tahapan: Wajib Mulai Juni 2027

Tahapan pilkades wajib dimulai enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Artinya, pada Juni 2027 seluruh tahapan awal harus sudah berjalan. Mulai dari pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa, persiapan administrasi, teknis pelaksanaan, hingga penetapan anggaran.

Karenanya, Pemkab Magetan mulai melakukan pemetaan dari sekarang. Hitungan sementara menunjukkan total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp12 miliar.

Kenapa Pakai E-Voting Lagi?

Sistem pemungutan suara pada Pilkades 2027 tetap direncanakan menggunakan metode elektronik atau e-voting, sama seperti pelaksanaan sebelumnya. Pemkab Magetan telah menerapkan sistem ini untuk pilkades di 18 desa pada 2019 dan 30 desa pada 2023.

Pelaksanaan pilkades serentak dengan e-voting bertujuan mewujudkan pemilihan yang akurat, akuntabel, efektif, dan efisien. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat menekan kecurangan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Apa Dampak Langsung bagi Calon Kepala Desa dan Warga?

Bagi calon kepala desa, sistem e-voting memangkas potensi sengketa hasil suara karena data digital lebih mudah diverifikasi. Bagi warga, proses pencoblosan menjadi lebih cepat dan hasil bisa diketahui lebih awal dibandingkan sistem manual. Namun, Pemkab perlu memastikan ketersediaan perangkat dan jaringan listrik di seluruh desa agar tidak ada kendala teknis saat hari pemungutan suara.

Berapa Kebutuhan Sarana dan Prasarana?

Kebutuhan sarana dan prasarana untuk e-voting mulai dihitung sejak sekarang. Setiap desa membutuhkan perangkat tablet, server lokal, dan generator listrik cadangan. Pemkab juga akan menyiapkan pelatihan bagi panitia pemilihan di tingkat desa agar sistem berjalan lancar.

Bagaimana dengan Desa yang Tidak Ikut Pilkades 2027?

Hanya desa dengan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada 27 Desember 2027 yang masuk daftar. Desa lain yang masa jabatannya belum berakhir atau sudah lebih dulu menggelar pilkades tidak termasuk dalam pemilihan serentak ini.

Apakah Anggaran Rp12 Miliar Sudah Final?

Belum. Angka Rp12 miliar masih bersifat sementara dan akan disesuaikan setelah pemetaan kebutuhan teknis selesai. Faktor penyesuaian meliputi jumlah perangkat, biaya logistik, dan honor panitia di masing-masing desa. Pemkab Magetan menargetkan angka final anggaran dapat ditetapkan pada awal 2027.

Reporter: Eko Saputro
Sumber: antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top