SRAGEN — Sebanyak 349 kursi perangkat desa di Kabupaten Sragen hingga saat ini masih kosong. Komisi I DPRD Sragen menyebut situasi ini menimbulkan dilema tersendiri bagi pemerintah daerah.
Ketua Komisi I DPRD Sragen, Bambang Pramono, mengakui bahwa pengisian jabatan yang kosong bukanlah perkara sederhana. Ada sejumlah pertimbangan yang harus dihadapi, mulai dari aspek regulasi hingga kondisi sosial di lapangan.
"Ini dilema besar. Di satu sisi, pelayanan ke masyarakat harus tetap berjalan. Di sisi lain, proses pengisian tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena ada aturan yang harus dipatuhi," ujar Bambang dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
Kekosongan terjadi di berbagai posisi, seperti kepala dusun, kaur pemerintahan, hingga staf administrasi. Beberapa faktor disebut menjadi penyebab, antara lain pensiun, mutasi, dan tidak adanya calon pengganti yang memenuhi syarat.
Bambang menjelaskan, proses seleksi perangkat desa kerap terkendala aturan yang ketat. Pemerintah desa tidak bisa langsung menunjuk pengganti tanpa melalui mekanisme uji kompetensi yang diatur dalam Peraturan Daerah.
"Ada desa yang kesulitan mencari kandidat karena syarat administratif cukup berat. Akhirnya posisi itu dibiarkan kosong sambil menunggu proses seleksi berikutnya," tambahnya.
Kekosongan perangkat desa berdampak langsung pada pelayanan publik. Warga yang membutuhkan surat keterangan, administrasi kependudukan, atau pengurusan bantuan sosial bisa mengalami keterlambatan.
Selain itu, program pembangunan desa seperti perbaikan infrastruktur jalan atau pengelolaan dana desa juga ikut terdampak. Perangkat desa yang minim membuat beban kerja aparatur yang ada menjadi lebih berat.
"Kami menerima laporan dari beberapa desa bahwa pelayanan menjadi lambat. Ini yang harus segera dicarikan solusi," kata Bambang.
Komisi I DPRD Sragen mendorong Pemerintah Kabupaten Sragen untuk menyusun kebijakan yang lebih fleksibel dalam pengisian perangkat desa. Salah satu usulan adalah membuka seleksi secara serentak di seluruh desa yang membutuhkan.
Namun, Bambang mengingatkan agar proses tetap transparan dan sesuai aturan. Ia menolak adanya pengisian secara 'doorstop' yang bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
"Kami tidak ingin ada perangkat desa yang diangkat tanpa prosedur. Nanti malah jadi masalah baru. Lebih baik lambat tapi sesuai aturan, daripada cepat tapi bermasalah," tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada target pasti kapan seluruh kursi kosong akan terisi. Pemerintah Kabupaten Sragen disebut masih melakukan pemetaan kebutuhan di masing-masing desa.
Bambang berharap proses seleksi bisa dimulai dalam waktu dekat. Ia meminta semua pihak bersabar karena pengisian perangkat desa membutuhkan koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten.
"Kami pastikan DPRD akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai kekosongan berkepanjangan merugikan masyarakat," pungkasnya.