KLATEN — DPRD Klaten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum dari fraksi-fraksi terhadap dua Raperda inisiatif. Dua regulasi yang dibahas adalah Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Rapat paripurna ini menjadi tahap krusial sebelum kedua rancangan aturan tersebut disahkan.
Raperda tentang Narkotika dinilai mendesak mengingat meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan remaja di Klaten. DPRD mendorong agar regulasi ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mencakup upaya preventif yang masif di lingkungan sekolah dan desa. Beberapa fraksi menekankan pentingnya koordinasi antara Satpol PP, Dinas Pendidikan, dan BNN Kabupaten Klaten dalam pelaksanaannya nanti.
Untuk Raperda Pengelolaan Sampah, Fraksi Golkar mendorong perubahan paradigma yang signifikan. Sampah tidak lagi dipandang sebagai masalah lingkungan semata, melainkan sebagai sumber daya ekonomi baru. “Melalui daur ulang dan penguatan bank sampah, sampah bisa menjadi komoditas bernilai,” ujar juru bicara Fraksi Golkar dalam rapat paripurna.
Pandangan ini didukung oleh fraksi lain yang menilai potensi ekonomi sampah di tingkat desa masih besar. Pemerintah Kabupaten Klaten didorong untuk menyediakan insentif bagi desa yang aktif mengelola bank sampah dan menerapkan pemilahan dari sumber. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong kemandirian pengelolaan sampah di tingkat pedukuhan dan kelurahan.
Setelah Pemandangan Umum, DPRD Klaten akan melanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut bersama eksekutif. Target pengesahan kedua raperda ini diharapkan rampung dalam waktu dekat. Masyarakat diimbau untuk turut mengawal proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Jika disahkan, Raperda Narkotika akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi aparat untuk melakukan razia dan rehabilitasi. Sementara itu, Raperda Pengelolaan Sampah berpotensi membuka lapangan kerja baru di sektor daur ulang dan mengurangi volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Warga desa yang tergabung dalam bank sampah bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari hasil pengelolaan limbah rumah tangga.