KLATEN — Alih fungsi lahan pertanian di Klaten dalam beberapa tahun terakhir diperkirakan mencapai 400 hektare. Angka ini mendorong DKPP Klaten untuk bergerak cepat menjaga produktivitas padi di wilayah yang dikenal sebagai lumbung pangan Jawa Tengah tersebut.
Kepala DKPP Klaten, Widiyono, mengatakan bahwa lahan pertanian yang hilang akibat alih fungsi lahan cukup signifikan. "Dari data BPN, luas lahan baku kita sekira 30.070 hektare. Namun, alih fungsi lahan sudah mencapai 400 hektare," ujarnya.
Meski lahan berkurang, Widiyono optimistis produksi padi tetap bisa dijaga. Kuncinya bukan hanya pada luas tanam, melainkan juga pada peningkatan produktivitas per hektare.
Untuk mengimbangi penyusutan lahan, DKPP Klaten menggenjot sejumlah program. Pertama, optimalisasi lahan melalui pompanisasi di daerah tadah hujan agar bisa ditanam dua hingga tiga kali setahun. Kedua, penggunaan benih varietas unggul yang lebih tahan hama dan berumur pendek.
"Kami juga mendorong petani untuk menerapkan sistem tanam yang lebih efisien, seperti jajar legowo, agar hasil panen maksimal," tambah Widiyono.
DKPP Klaten menargetkan produksi padi tahun ini mencapai 300.000 ton gabah kering panen (GKP). Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun lalu yang berada di kisaran 290.000 ton. Target tersebut dianggap realistis meskipun luas lahan baku terus menurun.
Widiyono menekankan bahwa kunci keberhasilan ada pada kolaborasi dengan petani dan penyuluh pertanian lapangan. "Kami rutin melakukan pendampingan, terutama di musim tanam dan musim kemarau," katanya.
Alih fungsi lahan yang terjadi di Klaten mayoritas digunakan untuk perumahan dan industri. Akibatnya, petani di beberapa kecamatan seperti Ceper, Pedan, dan Karanganom mulai kehilangan lahan garapan. Sebagian petani beralih profesi atau menyewa lahan di desa lain.
DKPP mencatat, laju alih fungsi lahan di Klaten mencapai 20-30 hektare per tahun. Jika tidak dikendalikan, dikhawatirkan akan mengancam swasembada pangan di tingkat kabupaten.
Pemkab Klaten telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pelanggar bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Namun, pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan utama karena keterbatasan personel.
Program pompanisasi sudah dimulai sejak awal musim tanam tahun ini. DKPP menargetkan tambahan areal tanam seluas 200 hektare di wilayah yang sebelumnya hanya bisa ditanam sekali setahun. Alokasi anggarannya bersumber dari APBD Klaten dan dana alokasi khusus pusat.