SLAWI — Komisi III DPRD Kabupaten Tegal bersama Dinas Pekerjaan Umum telah mematangkan skema pembiayaan untuk menangani kerusakan parah di ruas jalan Tegalandong–Durensawit. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,29 miliar, yang akan dikucurkan secara bertahap melalui tiga pos anggaran berbeda.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Umi Azkiyani, merinci alokasi dana tersebut saat melakukan kunjungan lapangan ke lokasi. Dana terbesar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp940 juta yang saat ini sudah memasuki tahap lelang untuk pengaspalan utama menggunakan hotmix.
Selain itu, terdapat dana pemeliharaan rutin sebesar Rp300 juta yang dikhususkan untuk dua kali kegiatan penambalan cepat pada titik-titik kerusakan darurat. Legislatif juga mengusulkan tambahan dana pokok-pokok pikiran (pokir) sebesar Rp200 juta guna mengoptimalkan volume panjang aspal yang akan dikerjakan.
Jalan Tegalandong–Durensawit merupakan urat nadi infrastruktur logistik yang menghubungkan Kecamatan Lebaksiu langsung dengan pusat pemerintahan di Kota Slawi. Kondisi aspal yang berlubang parah dan minimnya lampu penerangan jalan umum (PJU) menjadi keluhan utama para pekerja komuter dan warga lokal.
Pembiaran terhadap kerusakan ini dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas fatal, terutama pada malam hari. Umi Azkiyani menargetkan pekerjaan fisik dapat segera dimulai dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat pekerjaan fisik sudah bisa dimulai sehingga aktivitas masyarakat tidak lagi terganggu saat melintas," tuturnya, Selasa (2/6/2026).
Pemecahan anggaran ini merupakan langkah taktis untuk memastikan penanganan tidak berhenti di satu titik. Dana APBD reguler menangani pekerjaan struktural jangka panjang, sementara dana pemeliharaan rutin menjamin perbaikan cepat ketika lubang muncul kembali.
Tambahan dana pokir dari DPRD berfungsi sebagai bantalan untuk memperluas cakupan perbaikan jika volume kerusakan ternyata lebih besar dari perkiraan awal. Mekanisme ini dinilai lebih akuntabel karena melibatkan pengawasan langsung legislatif di lapangan.