Guru PPPK di Sukoharjo Cabuli SPG Swalayan Solo Dibebastugaskan, Disdikbud Tunggu Proses Hukum

Penulis: Eko Saputro  •  Senin, 22 Juni 2026 | 15:51:31 WIB
Guru PPPK di Sukoharjo dibebastugaskan terkait kasus pencabulan SPG swalayan Solo.

SUKOHARJO — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo menegaskan, belum ada laporan murid yang menjadi korban BSN, guru PPPK yang terbukti mencabuli seorang SPG di sebuah swalayan di Solo. Meski begitu, Disdikbud langsung mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan yang bersangkutan dari proses belajar mengajar.

Langkah Disdikbud: Dibebastugaskan Sambil Menunggu Proses Hukum

Havid menjelaskan, pembebastugasan ini dilakukan sebagai langkah preventif dan menjaga iklim pendidikan di Sukoharjo. "Kami tidak mau ambil risiko. Sambil menunggu proses hukum berjalan, yang bersangkutan kami nonaktifkan dari tugas mengajar," ujarnya.

Kebijakan ini diambil setelah Disdikbud berkoordinasi dengan pihak kepolisian. BSN saat ini masih berstatus tersangka dan proses hukum di Polresta Solo terus berjalan.

Belum Ada Laporan dari Murid, Disdikbud Buka Posko Pengaduan

Meski tidak ada laporan korban dari kalangan siswa, Disdikbud Sukoharjo tetap membuka posko pengaduan. Orang tua murid yang merasa khawatir bisa melapor langsung ke dinas.

"Kami imbau orang tua untuk aktif berkomunikasi dengan sekolah. Jika ada kejanggalan, segera laporkan," tambah Havid. Pihaknya juga akan melakukan asesmen psikologis terhadap murid-murid yang pernah diajar BSN sebagai bentuk deteksi dini.

Kronologi: Guru PPPK Lecehkan SPG di Swalayan Solo

Peristiwa pencabulan terjadi di sebuah swalayan di Kota Solo. BSN diduga melecehkan seorang SPG yang tengah bekerja. Pelaku diamankan setelah korban melapor ke pihak keamanan swalayan dan kemudian diteruskan ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, BSN mengakui perbuatannya. Polisi masih mendalami apakah ada korban lain di luar SPG tersebut. Disdikbud memastikan akan memberikan sanksi administratif lebih lanjut jika BSN terbukti bersalah secara hukum.

Apa Sanksi yang Menanti BSN?

Jika proses hukum berujung pada vonis bersalah, BSN terancam dipecat dari status PPPK-nya. Disdikbud Sukoharjo akan mengikuti putusan pengadilan sebagai dasar pemberian sanksi etik dan kepegawaian.

"Kami tidak akan melindungi. Ini sudah mencoreng nama baik dunia pendidikan," tegas Havid. Saat ini, BSN masih menjalani proses hukum di Polresta Solo dan belum ada jadwal sidang.

Apakah ada kemungkinan korban lain selain SPG?

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Disdikbud Sukoharjo belum menerima laporan tambahan dari murid atau warga sekolah. Masyarakat diminta melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa.

Bagaimana nasib murid yang pernah diajar BSN?

Disdikbud akan melakukan pendampingan psikologis bagi murid-murid yang pernah diajar BSN. Langkah ini untuk memastikan tidak ada trauma atau dampak psikis yang terlewatkan. Sekolah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap interaksi guru dan murid.

Kapan BSN akan dijatuhi sanksi kepegawaian?

Sanksi kepegawaian akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama proses hukum berjalan, BSN tetap dibebastugaskan dan tidak menerima tunjangan kinerja. Disdikbud memastikan proses ini transparan dan sesuai aturan.

Reporter: Eko Saputro
Sumber: radarsolo.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top