SUKOHARJO — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo menegaskan, belum ada laporan murid yang menjadi korban BSN, guru PPPK yang terbukti mencabuli seorang SPG di sebuah swalayan di Solo. Meski begitu, Disdikbud langsung mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan yang bersangkutan dari proses belajar mengajar.
Havid menjelaskan, pembebastugasan ini dilakukan sebagai langkah preventif dan menjaga iklim pendidikan di Sukoharjo. "Kami tidak mau ambil risiko. Sambil menunggu proses hukum berjalan, yang bersangkutan kami nonaktifkan dari tugas mengajar," ujarnya.
Kebijakan ini diambil setelah Disdikbud berkoordinasi dengan pihak kepolisian. BSN saat ini masih berstatus tersangka dan proses hukum di Polresta Solo terus berjalan.
Meski tidak ada laporan korban dari kalangan siswa, Disdikbud Sukoharjo tetap membuka posko pengaduan. Orang tua murid yang merasa khawatir bisa melapor langsung ke dinas.
"Kami imbau orang tua untuk aktif berkomunikasi dengan sekolah. Jika ada kejanggalan, segera laporkan," tambah Havid. Pihaknya juga akan melakukan asesmen psikologis terhadap murid-murid yang pernah diajar BSN sebagai bentuk deteksi dini.
Peristiwa pencabulan terjadi di sebuah swalayan di Kota Solo. BSN diduga melecehkan seorang SPG yang tengah bekerja. Pelaku diamankan setelah korban melapor ke pihak keamanan swalayan dan kemudian diteruskan ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, BSN mengakui perbuatannya. Polisi masih mendalami apakah ada korban lain di luar SPG tersebut. Disdikbud memastikan akan memberikan sanksi administratif lebih lanjut jika BSN terbukti bersalah secara hukum.
Jika proses hukum berujung pada vonis bersalah, BSN terancam dipecat dari status PPPK-nya. Disdikbud Sukoharjo akan mengikuti putusan pengadilan sebagai dasar pemberian sanksi etik dan kepegawaian.
"Kami tidak akan melindungi. Ini sudah mencoreng nama baik dunia pendidikan," tegas Havid. Saat ini, BSN masih menjalani proses hukum di Polresta Solo dan belum ada jadwal sidang.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Disdikbud Sukoharjo belum menerima laporan tambahan dari murid atau warga sekolah. Masyarakat diminta melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa.
Disdikbud akan melakukan pendampingan psikologis bagi murid-murid yang pernah diajar BSN. Langkah ini untuk memastikan tidak ada trauma atau dampak psikis yang terlewatkan. Sekolah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap interaksi guru dan murid.
Sanksi kepegawaian akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama proses hukum berjalan, BSN tetap dibebastugaskan dan tidak menerima tunjangan kinerja. Disdikbud memastikan proses ini transparan dan sesuai aturan.