JAWA TENGAH — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) bersama Bareskrim Polri resmi menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dari jumlah tersebut, 24 orang merupakan warga negara asing (WNA) dan dua lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Dirjen Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa para tersangka tidak hanya terlibat langsung dalam penggalian emas, tetapi juga berperan membangun infrastruktur pendukung operasi ilegal. Mulai dari pembukaan akses jalan, pembangunan kolam penampungan dan fasilitas pengolahan, hingga pendirian laboratorium penyulingan emas.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan," ujar Jeffri dalam keterangan resmi, Jumat (26/6).
Dari 26 tersangka, satu WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara satu WNI lainnya belum ditahan. Untuk tersangka asing, 12 WNA telah mendekam di Rutan Ambon, sedangkan 12 WNA lainnya masih berada di luar negeri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jeffri menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, juncto Pasal 20 KUHP. Ancaman hukumannya berat, mengingat aktivitas PETI di Gunung Botak selama ini tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu konflik antarwarga dan mendatangkan kerugian negara.
Proses penyidikan kasus ini sudah berjalan sejak 3 April 2026, setelah penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura.
Barang bukti pun telah disita dari beberapa lokasi, yakni Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," papar Jeffri.
Penegakan hukum ini sekaligus mendukung program Gubernur Maluku yang mengarahkan pengelolaan tambang emas Gunung Botak melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) demi kemakmuran masyarakat setempat. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan aktivitas ilegal yang selama bertahun-tahun merusak ekosistem Pulau Buru bisa dihentikan total.