KLATEN — DPRD Kabupaten Klaten mengunci dua nama bakal calon Wakil Bupati yang akan bertarung memperebutkan kursi kosong di pemerintahan daerah. Mereka adalah Mahanni Yulindha Pratiwi yang mendapat nomor urut satu, dan Sriyunanto dengan nomor urut dua. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Klaten, Agus Riyanto, dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten, baru-baru ini.
Proses seleksi berjalan ketat. Panlih memastikan kedua kandidat telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Panitia pemilihan menyatakan dua bakal calon tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-perundangan. Dengan ini menyatakan dua bakal calon yaitu Mahanni Yulindha Pratiwi dan Sriyunanto telah memenuhi syarat menjadi calon Wakil Bupati Klaten sisa jabatan 2025-2030," jelas Agus dalam sambutannya.
Kedua kandidat diusung oleh koalisi enam partai politik. Pendaftaran dan penyerahan berkas pencalonan telah dibuka sejak 19 Agustus 2026 oleh partai pengusung, meliputi PDIP, Gerindra, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem. Setelah melalui penelitian dan verifikasi, Panlih menetapkan keduanya sebagai calon tetap.
Usai penetapan, tahapan dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut. Mahanni Yulindha Pratiwi berhak atas nomor urut satu, sementara Sriyunanto mendapatkan nomor urut dua. Kedua calon juga telah memaparkan visi dan misi mereka di hadapan anggota dewan sebagai bagian dari tahapan seleksi.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, berharap seluruh rangkaian pemilihan dapat berjalan lancar hingga hari-H. Ia menargetkan kekosongan jabatan Wakil Bupati segera terisi agar roda pemerintahan kembali solid. "InyaAllah nanti para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Klaten setelah ini akan menentukan pilihan Wakil Bupati Klaten pada 26 Agustus 2026. Semoga semua berjalan dengan lancar, sehingga segera terisi kekosongan Wakil Bupati Klaten ini," ujarnya.
Bupati menambahkan, Wakil Bupati terpilih nantinya diharapkan mampu bersama-sama menjalankan visi misi pembangunan yang telah dicanangkan untuk kemajuan Kabupaten Klaten. "Kemudian Wakil Bupati terpilih bisa bersama-sama melanjutkan visi misi yang sudah kita canangkan, sehingga dapat bersama-sama menjalankan visi dan misi untuk pembangunan Kabupaten Klaten," pungkasnya.
Rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati Klaten dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pimpinan dan anggota DPRD Klaten yang akan menggunakan hak pilihnya dalam sidang paripurna tersebut.