Pelajar 16 Tahun di Semarang Diamankan Polisi Bawa Celurit Berkarat 1,3 Meter untuk Duel di Lingkar Ambarawa

Penulis: Deni Kurniawan  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 15:15:32 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit berkarat sepanjang 1,3 meter yang diamankan dari seorang pelajar di Kabupaten Semarang.

UNGARAN — Seorang pelajar di Kabupaten Semarang berinisial YA (16) tertunduk lesu saat digelandang petugas Satreskrim Polres Semarang. Ia diamankan setelah kedapatan membawa celurit berkarat sepanjang 1,3 meter di Jalan M. Sarbini Lingkar Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Remaja tersebut diduga hendak melaksanakan aksi duel yang telah direncanakan melalui media sosial. Rencana itu batal terjadi setelah warga sekitar mengetahui keberadaan mereka dan melaporkannya ke polisi.

Berawal dari Ajakan Duel di Media Sosial

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana menjelaskan, peristiwa ini bermula dari adanya ajakan duel satu lawan satu yang disepakati melalui media sosial. YA bersama dua rekannya berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan di Lingkar Ambarawa.

"Polres Semarang berhasil mengungkap perkara tersebut yang melibatkan seorang anak di bawah umur," kata AKP Bodia saat konferensi pers, Jumat (28/8/2026).

Celurit Disimpan di Kebun Sebelum Aksi

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum menuju lokasi duel, YA terlebih dahulu mengambil celurit yang disembunyikan di sebuah kebun dekat jembatan Kampung Rawa. Senjata tajam itu terbuat dari besi dengan kondisi berkarat dan gagangnya dibalut kain putih.

Setelah mengambil senjata tersebut, YA bersama dua rekannya mengendarai sepeda motor menuju Jalan M. Sarbini Lingkar Ambarawa. Namun, sebelum perkelahian terjadi, warga yang mengetahui gelagat mencurigakan itu melakukan pengejaran hingga ketiganya terjatuh dan berhasil diamankan.

Petugas Patroli Amankan Pelaku di Gapura Desa Wisata

Petugas patroli Back Bond yang berada di sekitar jalan lingkar menerima laporan melalui nomor 110 dan segera mendatangi lokasi. YA akhirnya berhasil diamankan di sekitar Gapura Desa Wisata Bejalen, Kecamatan Ambarawa.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, helm hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam yang digunakan pelaku.

Penanganan Khusus Anak di Bawah Umur

Penyidik menjerat YA dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Mengingat pihak yang diamankan masih berstatus anak, proses penanganannya juga akan memperhatikan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak," imbuh AKP Bodia.

Polres Semarang memastikan proses hukum terhadap YA tetap berjalan profesional tanpa mengabaikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: jateng.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top