JAWA TENGAH — JAKARTA — Kasus salah sasaran data bantuan sosial kembali mencuat. Seorang pengemudi becak motor asal Lendah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapati namanya tercatat dalam desil 9, kelompok kesejahteraan tertinggi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Padahal, kesehariannya bekerja sebagai pengemudi becak motor.
Temuan itu muncul saat pria bernama Timbul mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kantor kalurahan setempat sekitar dua pekan lalu. SKTM tersebut ia perlukan sebagai syarat mengajukan keringanan biaya kuliah dan beasiswa bagi anak sulungnya, Lucky, yang diterima di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) melalui jalur mandiri.
"Sudah dimutakhirkan, sekarang dia ada di desil 3. Karena data belum dimutahirkan, karena beliau memasukkan datanya itu ke dalam kanal pemutakhiran. Setelah dimutakhirkan, sesuai," kata Amalia, Jumat (28/8/2026).
Desil dalam DTSEN merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga. Semakin tinggi angka desil, semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan yang tercatat. Pengelompokan ini menjadi dasar pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial.
Timbul mengaku harus menyiapkan biaya masuk kuliah anaknya sekitar Rp15 juta. Karena keterbatasan kemampuan ekonomi, ia berencana mencari bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan beasiswa.
"Mau pakai PIP sama mengajukan beasiswa, saya cari SKTM datang ke balai desa, tapi ternyata dicek sama Pak Lurah ternyata desilnya 9," ungkap Timbul.
"Jadi kuncinya adalah pemutakhiran menjadi kunci supaya datanya sesuai dengan fakta yang terbaru," tegas Amalia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa status desil dalam DTSEN sangat bergantung pada kondisi data yang tercatat. Pemutakhiran secara berkala menjadi penting agar data kesejahteraan masyarakat dapat menggambarkan kondisi sebenarnya dan menjadi dasar penyaluran program bantuan maupun kebijakan pemerintah secara lebih tepat sasaran.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status datanya atau mengajukan pemutakhiran, dapat menghubungi kantor kelurahan/desa setempat atau instansi terkait. Informasi lengkap mengenai prosedur pemutakhiran data dapat diakses melalui kanal resmi BPS dan pemerintah daerah masing-masing.