Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus pada peningkatan kesejahteraan guru. Salah satu wujudnya adalah membuka jalur bagi guru PPPK untuk menjadi CPNS melalui proses seleksi, bukan pengangkatan otomatis.
Kebijakan ini lahir dari kesepakatan pemerintah dan DPR mengenai penataan status kepegawaian guru. Muhammad Qodari menjelaskan, langkah ini dimaksudkan agar status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh.
Kesepakatan yang dicapai mencakup tiga hal pokok yang saling terkait:
Qodari menegaskan bahwa perpindahan status dari PPPK ke CPNS dilakukan melalui seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mencontohkan, setiap peserta harus mengikuti seluruh tahapan yang disyaratkan.
"Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK," kata Qodari.
Selain penataan guru yang sudah bertugas, pemerintah membuka pengadaan guru untuk menutup kekurangan tenaga pendidik secara nasional. Pengadaan ini terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru dan mereka yang telah lama mengabdi, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Artinya, lowongan ini tidak hanya diperuntukkan bagi guru PPPK eksisting, tetapi juga memberi peluang bagi masyarakat umum yang ingin berkarier sebagai aparatur sipil negara di bidang pendidikan.
Qodari menyebut kebijakan ini bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian. Pemerintah ingin memastikan guru memiliki kepastian dan keberlanjutan dalam mengabdi.
"Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia," ujarnya.
Bagi pencari kerja yang berminat menjadi guru ASN, persiapan seleksi dapat dimulai sejak sekarang, termasuk memantau pengumuman resmi dari instansi terkait dan mempersiapkan dokumen akademik. Informasi lebih lanjut akan diumumkan pemerintah menjelang proses seleksi dimulai.