SLAWI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal memproyeksikan kenaikan insentif bagi pengajar keagamaan Islam menjadi Rp2 juta per orang per tahun pada 2027. Jumlah penerima manfaat juga bakal ditambah menjadi sekitar 10.500 orang.
Untuk merealisasikan target tersebut, anggaran program insentif pengajar keagamaan Islam disiapkan meningkat dari sekitar Rp18,6 miliar pada 2026 menjadi Rp21,1 miliar pada 2027.
Rencana penaikan tersebut mengemuka dalam evaluasi penyaluran hibah bantuan insentif pengajar keagamaan Islam tahun 2026 yang digelar Pemkab Tegal bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal. Kegiatan berlangsung di Gedung Pertemuan KPRI Bhakti Husada, Slawi.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyampaikan langsung rencana ini di hadapan para pemangku kepentingan dalam forum evaluasi tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal Ahmad Muhdzir menyebutkan, penerima insentif pengajar keagamaan Islam pada 2026 tercatat sebanyak 9.318 orang. Di luar itu, terdapat 1.967 data cadangan yang telah disiapkan sebagai bahan pertimbangan kebijakan penyaluran pada tahun berikutnya.
Data cadangan ini nantinya bisa menjadi salah satu acuan apabila Pemkab Tegal resmi menambah kuota penerima menjadi 10.500 orang pada 2027.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan bantuan yang disalurkan benar-benar diterima oleh pihak yang memenuhi ketentuan. Ahmad Muhdzir menegaskan proses ini penting untuk menjaga ketepatan sasaran program.
“Evaluasi ini untuk memastikan ketepatan sasaran penerima sesuai data dan ketentuan yang telah ditetapkan, sekaligus mengidentifikasi kendala dalam proses penyaluran serta merumuskan solusi dan langkah perbaikannya,” jelas Ahmad.
Proses penyaluran insentif bagi pengajar keagamaan di Kabupaten Tegal tidak berlangsung singkat. Ahmad memaparkan sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari sosialisasi dan koordinasi hingga pendistribusian buku rekening dan ATM kepada penerima.
“Verifikasi dan validasi dilakukan secara berjenjang untuk memastikan data penerima benar-benar sesuai kondisi di lapangan,” katanya.
Adapun tahapan lengkapnya sebagai berikut:
Dengan skema verifikasi berjenjang ini, Pemkab Tegal berharap penambahan penerima pada 2027 nanti tetap tepat sasaran dan akuntabel.