Pencarian

Pembiayaan Guru PPPK Dialihkan ke Pusat Mulai 2027, Pembot Semarang: Efisiensi Saat Ini Bisa Tingkatkan Beban Fiskal

Kamis, 03 September 2026 • 21:17:01 WIB
Pembiayaan Guru PPPK Dialihkan ke Pusat Mulai 2027, Pembot Semarang: Efisiensi Saat Ini Bisa Tingkatkan Beban Fiskal
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang membahas pengalihan pembiayaan guru PPPK ke pemerintah pusat yang berlaku mulai 2027.

UNGARAN — Pemerintah pusat dan DPR RI telah menyepakati pengalihan status PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027. Kebijakan ini otomatis memindahkan tanggung jawab tata kelola dan penggajian guru PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Kesepakatan itu disambut baik DPRD Kabupaten Semarang. Pasalnya, selama ini pembiayaan guru PPPK menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur belanja pegawai di lingkungan Pemkab Semarang.

Ruang Baru di Tengah Efisiensi Anggaran

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Umar Sujadi, mengungkapkan bahwa anggaran pembiayaan PPPK hingga saat ini masih terbilang aman. Namun ia mewanti-wanti adanya bayang-bayang krisis fiskal dalam beberapa tahun ke depan lantaran kebijakan efisiensi yang terus berlanjut.

"Namun bayang-bayang krisis anggaran pada tahun-tahun mendatang berpotensi terjadi, jika kebijakan efisiensi terus berlanjut," tegasnya di Ungaran, Kamis (3/9/2026).

Apabila pada 2027 pemangkasan anggaran kembali dilakukan, Pemkab Semarang berpotensi menghadapi beban fiskal yang lebih berat. Umar menyebut penentuan alokasi untuk pembiayaan PPPK akan menjadi pekerjaan rumah yang rumit.

"Karena perlu treatment lebih ketika anggaran yang terbatas harus cukup untuk semua," ujarnya.

Apa Nasib Guru Paruh Waktu dan Honorer?

Selain pengalihan status, pemerintah juga berencana mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Rencana ini dinilai sebagai langkah perbaikan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah.

Kendati demikian, Umar mengingatkan pemerintah untuk tidak abai terhadap kondisi di lapangan. Hingga saat ini masih banyak guru berstatus honorer yang mengajar di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Semarang.

"Kalau kita mau melihat ke bawah, itu masih banyak pegawai-pegawai, khususnya guru, yang sampai saat ini masih berstatus honorer di sekolah-sekolah negeri," tuturnya.

Jerat Regulasi yang Membuat Honorer Tak Bisa Diangkat

Persoalan muncul karena pemerintah daerah saat ini tak lagi memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer. Ketentuan tersebut telah diatur ketat dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami sudah tidak bisa lagi mengangkat honorer, karena peraturannya jelas. Sehingga di sekolah-sekolah masih banyak guru honorer dengan gaji dibebankan pada dana BOS," tegas Umar.

Praktik itu dinilai kurang ideal. Sebab, beban pembayaran guru honorer yang ditanggung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering kali mengurangi porsi belanja untuk kebutuhan pembelajaran siswa.

Pengalihan pembiayaan PPPK ke pusat setidaknya memberi kelonggaran bagi APBD Kabupaten Semarang. Namun tanpa solusi menyeluruh untuk guru honorer, permasalahan tenaga pendidik di daerah dipastikan belum tuntas sampai di sini.

Follow pantaujateng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritajateng.tv

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks