Pertalite Berpotensi Lewati Kuota 2026, Pertamina Siapkan Penertiban SPBU

Penulis: Andi Pratama  •  Jumat, 11 September 2026 | 05:36:31 WIB
Pertamina menyiapkan langkah pengawasan dan penertiban SPBU guna mengantisipasi potensi kelebihan kuota Pertalite 2026.

JAWA TENGAH — PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mengantisipasi proyeksi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Pertalite, yang berpotensi melebihi kuota yang ditetapkan. Corporate Secretary PPN Roberth MV Dumatubun menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari pengawasan, penertiban, hingga pembinaan.

Pernyataan itu disampaikan Roberth saat ditemui di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026). Langkah ini diambil agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah demi keuntungan pribadi di atas hak masyarakat yang lebih membutuhkan.

Realisasi Konsumsi Pertalite dan Solar per Juli 2026

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sekaligus Direktur Utama Subholding Downstream Pertamina, Mars Ega Legowo, membeberkan data realisasi penyaluran per akhir Juli 2026. Solar mencapai 11,18 juta kiloliter dari kuota 18,36 juta kiloliter. Pertalite mencapai 16,54 juta kiloliter dari kuota 28,69 juta kiloliter.

Untuk LPG 3 kilogram, realisasi mencapai 5,05 juta metrik ton dari kuota 8 juta metrik ton sepanjang 2026. Sementara minyak tanah berjalan sesuai kuota.

"Data yang kami miliki adalah sekitar 9,4 persen (kelebihan kuota) untuk Solar, 1,7 persen untuk Pertalite, dan 8,5 persen untuk LPG 3 kilogram. Namun data ini masih terus bisa bergerak," terang Mars Ega, dikutip dari CNN Indonesia.

Penyebab Kenaikan Konsumsi BBM Subsidi

Mars Ega menjelaskan kenaikan konsumsi Solar dan Pertalite sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional semester I-2026 di kisaran 5 hingga 5,6 persen. Pendorongnya adalah pertumbuhan sektor industri dan logistik, termasuk kegiatan ekspor-impor, serta bertambahnya jumlah kendaraan pribadi.

"Dengan tren konsumsi saat ini, prognosa kami hingga akhir tahun menunjukkan potensi penyaluran di atas kuota dan tentunya data ini akan terus bergerak dan kami terus berkolaborasi dengan Kepala BPH Migas dan jajarannya," ujar Mars Ega.

Tiga Langkah Pertamina Menertibkan SPBU Nakal

Roberth merinci tiga bentuk penanganan yang dijalankan Pertamina terhadap lembaga penyalur.

"Pertama adalah bentuk pengawasan, yang kedua adalah bentuk penertiban, dan yang ketiga adalah bentuk pembinaan," ujar Roberth.

Dari sisi pembinaan, sanksi bagi SPBU yang terbukti melanggar diberikan secara berjenjang. Tahapannya mulai dari teguran tertulis, pengurangan suplai atau skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

SPBU Ditutup, Layanan Tetap Jalan lewat Skema KSO

Pertamina memastikan penutupan SPBU yang melanggar tidak mengganggu ketersediaan layanan bagi masyarakat. Program Kerja Sama Operasi (KSO) diberlakukan agar SPBU yang ditutup bisa diambil alih operasional dan pengawasannya langsung oleh Pertamina.

"Sehingga ada beberapa lembaga penyalur yang harus menerima pembinaan berupa penutupan, tapi kemudian akan kita alihkan dengan melakukan kerja sama sehingga SPBU itu under operation dari Pertamina dan pengawasannya dari Pertamina sehingga masyarakat tidak kemudian kekurangan lembaga penyalur. Justru lembaga penyalurnya kita perbaiki," beber Roberth.

Apa Artinya bagi Pengguna Pertalite?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi soal perubahan harga atau pembatasan volume pembelian Pertalite untuk konsumen rumahan. Yang berjalan saat ini adalah pengawasan dan penertiban di sisi lembaga penyalur.

Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, seperti pengisian berulang dalam jumlah besar atau penggunaan jeriken tanpa izin, dapat melaporkannya ke kanal pengaduan resmi Pertamina Call Center 135. Informasi terbaru soal kuota dan penyaluran juga bisa diakses melalui laman resmi Pertamina dan BPH Migas.

Waspadai pihak yang mengaku bisa mengurus izin pembelian BBM subsidi atau menawarkan jatah Pertalite dengan biaya tertentu. Penyaluran BBM subsidi tidak memungut biaya administrasi apa pun di luar harga di pompa.

Reporter: Andi Pratama
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top