Pencarian

31 SPBU di NTT Kena Sanksi, Pertamina Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi

Rabu, 09 September 2026 • 07:51:31 WIB
31 SPBU di NTT Kena Sanksi, Pertamina Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi
SPBU di NTT dikenai sanksi oleh Pertamina Patra Niaga karena tidak patuh terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

JAWA TENGAH — Kupang — Pertamina Patra Niaga mencatat 31 dari total 237 lembaga penyalur yang terkena sanksi di wilayah kerjanya berada di NTT. Sanksi ini dijatuhkan sepanjang periode pengawasan hingga awal September 2026 dan menyasar SPBU yang tidak patuh terhadap ketentuan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Angka tersebut merupakan bagian dari evaluasi besar-besaran yang dilakukan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus). Selain di NTT, sanksi juga diberikan kepada 98 SPBU di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, dan tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat.

Jenis Sanksi dan Objek Pemeriksaan

Pertamina tidak merinci secara spesifik bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada masing-masing SPBU. Namun, pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan operasional yang berkelanjutan.

Pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya fokus pada transaksi penjualan BBM bersubsidi. Petugas juga mengaudit kepatuhan SPBU terhadap ketentuan operasional serta kelayakan sarana dan prasarana pelayanan konsumen.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan. “Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad dalam keterangan resminya.

Yang Perlu Diketahui Konsumen BBM Subsidi

Bagi konsumen pengguna Biosolar dan Pertalite di NTT, pengawasan yang diperketat ini bertujuan memastikan BBM bersubsidi sampai ke tangan pihak yang berhak. Penyimpangan di tingkat SPBU, seperti penjualan ke kendaraan yang tidak berhak atau pengoplosan, dapat mengganggu ketersediaan stok di pompa resmi.

Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan, seperti antrean tidak wajar, pembelian dalam jumlah besar menggunakan jerigen, atau dugaan penjualan BBM subsidi ke industri, dapat melaporkannya. Informasi dan laporan dari masyarakat menjadi bahan utama Pertamina untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan tindak lanjut terhadap SPBU bermasalah.

Laporan dapat disampaikan melalui kontak resmi Pertamina 135 atau aplikasi MyPertamina. Pastikan melaporkan dengan menyertakan lokasi, nama SPBU, dan kronologi kejadian agar tim pengawas dapat segera menindaklanjuti.

Follow pantaujateng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: waingapu.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks