JAWA TENGAH — Kementerian Sosial menyediakan layanan pengecekan status bantuan sosial 2026 secara daring. Warga cukup menyiapkan NIK KTP untuk mengetahui apakah keluarga mereka terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, bantuan beras, atau bantuan kesehatan.
Hasil pengecekan juga memperlihatkan posisi keluarga dalam desil kesejahteraan 1-10. Angka ini jadi acuan utama pemerintah menentukan siapa yang berhak menerima bantuan tahun ini.
Ada dua jalur resmi yang bisa dipakai, keduanya gratis dan bisa diakses kapan saja lewat HP.
Lewat situs Kemensos:
Hasilnya akan menampilkan nama, alamat, status bansos yang diterima, dan kategori desil keluarga.
Lewat aplikasi Cek Bansos:
Kemensos mengimbau masyarakat hanya memakai situs dan aplikasi resmi. Tujuannya menghindari penipuan data yang mengatasnamakan petugas bansos.
Sejak 2026, pemerintah memakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan sistem desil untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga. Desil adalah pengelompokan keluarga berdasarkan kondisi sosial-ekonomi dari 1 sampai 10.
Semakin kecil angkanya, semakin rentan kondisi keluarga tersebut.
Pemerintah masih menyalurkan sejumlah bantuan utama tahun ini. Berikut rinciannya berdasarkan data yang dirilis Kemensos.
Beras 30 kg. Disalurkan periode Juli-September 2026 untuk 33,24 juta keluarga penerima manfaat. Total distribusi mencapai 997.200 ton beras senilai Rp17,52 triliun. Data diambil dari DTSEN desil 1-4.
PKH dan BPNT. Penyaluran tetap berjalan setiap dua bulan. PKH mengacu pada desil 1-4, sedangkan BPNT mengacu pada desil 1-5.
Kemensos menegaskan status desil bukan satu-satunya penentu penerima bansos. Pemerintah tetap melakukan verifikasi dan validasi lapangan melalui Dinas Sosial kabupaten/kota sebelum nama ditetapkan sebagai penerima.
Data DTSEN juga terus dimutakhirkan. Jika kondisi ekonomi keluarga berubah, warga bisa mengajukan pemutakhiran data lewat kelurahan atau aplikasi Cek Bansos agar masuk basis data penerima berikutnya.
Proses cek status bansos tidak dipungut biaya. Warga diminta waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa "meloloskan" penerima bansos dengan imbalan uang.
Untuk pertanyaan atau pengaduan, hubungi Call Center Kemensos 171 atau akses langsung cekbansos.kemensos.go.id. Informasi lengkap soal jadwal pencairan per tahap dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos dan Dinas Sosial setempat.